Jakarta: Kompol Chuck Putranto sempat menonton rekaman CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia terkejut menemukan kenyataan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup.
Chuck awalnya menerima informasi bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo sudah tiba di rumah dinas. Ferdy Sambo awalnya klaim Brigadir J tewas karena saling tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas sebelum kedatangannya.
"Chuck Putranto berkata, 'Bang ini Yosua masih hidup'," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.
Chuck menonton rekaman di laptop tersebut bersama perwira polisi lainnya, yakni Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit. Rekaman CCTV itu didapat dari Baiquni yang sudah menyalin file dari DVR CCTV.
"Saksi Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB dan mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas," jelas jaksa.
Chuck juga tercatat menyimpan DVR CCTV di mobilnya. Ia menguasai barang bukti penting tersebut.
"Bahwa saksi Chuck Putranto dalam menguasai DVR CCTV yang salah satunya berisi rekaman video kamera CCTV tersebut tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terhadap terkait Barang Bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana," ujar jaksa.
"Namun, DVR CCTV tersebut di taruh di bagasi mobil milik saksi Chuck Putranto, dan bukan diserahkan kepada yang berwenang dalam menangani perkara tindak pidana," lanjut jaksa.
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Kompol Chuck Putranto sempat menonton rekaman CCTV di kawasan rumah dinas
Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia terkejut menemukan kenyataan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J masih hidup.
Chuck awalnya menerima informasi bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo sudah tiba di rumah dinas. Ferdy Sambo awalnya klaim Brigadir J tewas karena saling tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas sebelum kedatangannya.
"Chuck Putranto berkata, 'Bang ini Yosua masih hidup'," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.
Chuck menonton rekaman di laptop tersebut bersama perwira polisi lainnya, yakni Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit. Rekaman CCTV itu didapat dari Baiquni yang sudah menyalin file dari DVR CCTV.
"Saksi Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB dan mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas," jelas jaksa.
Chuck juga tercatat menyimpan DVR CCTV di mobilnya. Ia menguasai
barang bukti penting tersebut.
"Bahwa saksi Chuck Putranto dalam menguasai DVR CCTV yang salah satunya berisi rekaman video kamera CCTV tersebut tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terhadap terkait Barang Bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana," ujar jaksa.
"Namun, DVR CCTV tersebut di taruh di bagasi mobil milik saksi Chuck Putranto, dan bukan diserahkan kepada yang berwenang dalam menangani perkara tindak pidana," lanjut jaksa.
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)