Peran Baiquni Wibowo: Salin File di DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo
Fachri Audhia Hafiez • 19 Oktober 2022 17:15
Jakarta: Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo, ikut didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia berperan menyalin file DVR CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Awalnya, DVR CCTV itu sudah diambil oleh Irfan Widyanto. Lalu, Chuck Putranto meminta Baiquni untuk menyalin rekaman video tersebut.
"Chuck Putranto menghubungi saksi Baiquni Wibowo, agar datang ke TKP (rumah dinas Ferdy Sambo) dengan maksud untuk mencopy dan melihat isi DVR CCTV yang sebelumnya telah diambil Irfan Widyanto," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.
Chuck mengizinkan Baiquni untuk mengecek dan menyalin file. Sebab, ada keraguan dari Baiquni untuk melakukan hal tersebut.
"Baiquni Wibowo menjawab 'enggak apa-apa nih..?' Dan di jawab oleh saksi Chuck Putranto 'kemarin saya sudah di marahi, saya takut dimarahi lagi'. Selanjutnya, saksi Chuck Putranto menyerahkan kunci mobilnya kepada saksi Baiquni Wibowo untuk mengambil DVR CCTV yang di simpan dalam mobilnya," ujar jaksa.
Lalu, Baiquni membawa laptop Microsoft Surface dan memindahkan file dari DVR CCTV. Baiquni Wibowo mencari data atau rekaman video pada tanggal 08 Juli 2022 dari pukul 16.00-18.00 WIB. Kemudian, memindahkannya ke media penyimpanan flashdisk warna merah hitam.
Jaksa mengatakan ada empat orang menonton rekaman dari CCTV itu. Keempatnya perwira Polri, yakni Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.
Chuck terkejut karena rekaman CCTV tersebut terkait kenyataan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo sudah tiba di rumah dinas. Ferdy Sambo awalnya klaim Brigadir J tewas karena saling tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas sebelum kedatangannya.
Ferdy Sambo meminta rekaman itu dimusnahkan. Sementara, Arif Rachman Arifin disebut merusak laptop yang berisi rekaman sekaligus alat bukti penting tersebut.
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo, ikut didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia berperan menyalin file DVR CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Awalnya, DVR CCTV itu sudah diambil oleh Irfan Widyanto. Lalu, Chuck Putranto meminta Baiquni untuk menyalin rekaman video tersebut.
"Chuck Putranto menghubungi saksi Baiquni Wibowo, agar datang ke TKP (rumah dinas Ferdy Sambo) dengan maksud untuk mencopy dan melihat isi DVR CCTV yang sebelumnya telah diambil Irfan Widyanto," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.
Chuck mengizinkan Baiquni untuk mengecek dan menyalin file. Sebab, ada keraguan dari Baiquni untuk melakukan hal tersebut.
"Baiquni Wibowo menjawab 'enggak apa-apa nih..?' Dan di jawab oleh saksi Chuck Putranto 'kemarin saya sudah di marahi, saya takut dimarahi lagi'. Selanjutnya, saksi Chuck Putranto menyerahkan kunci mobilnya kepada saksi Baiquni Wibowo untuk mengambil DVR CCTV yang di simpan dalam mobilnya," ujar jaksa.
Lalu, Baiquni membawa laptop Microsoft Surface dan memindahkan file dari DVR CCTV. Baiquni Wibowo mencari data atau rekaman video pada tanggal 08 Juli 2022 dari pukul 16.00-18.00 WIB. Kemudian, memindahkannya ke media penyimpanan flashdisk warna merah hitam.
Jaksa mengatakan ada empat orang menonton rekaman dari CCTV itu. Keempatnya perwira Polri, yakni Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.
Chuck terkejut karena rekaman CCTV tersebut terkait kenyataan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo sudah tiba di rumah dinas. Ferdy Sambo awalnya klaim Brigadir J tewas karena saling tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas sebelum kedatangannya.
Ferdy Sambo meminta rekaman itu dimusnahkan. Sementara, Arif Rachman Arifin disebut merusak laptop yang berisi rekaman sekaligus alat bukti penting tersebut.
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)