Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice AKBP Arif Rachman Arifin adalah orang yang memusnahkan rekaman CCTV di pos security kompleks kediaman Ferdy Sambo. Pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan laptop yang berisi rekaman CCTV.
Jaksa mengungkapkan Arif sempat gemetar saat menyampaikan kabar ke Brigjen Hendra Kurniawan kalau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) masih hidup dan terlihat dalam CCTV. Padahal, berdasarkan keterangan yang diperolehnya, Yosua seharusnya telah meninggal sebelum Sambo tiba.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Arif segera menelepon Hendra usai mengetahui perbedaan cerita Sambo dengan yang dilihatnya dari rekaman CCTV.
"Mendengar suara terdakwa Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini terdakwa Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap saksi Ferdy Sambo," kata jaksa di di ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Oktober 2022.
Arif dan Hendra lantas menghadap ke Sambo pada 13 Juli 2022. Arif menjelaskan keberadaan Yosua yang masih hidup sebelum Sambo datang ke tempat kejadian perkara. Namun, Sambo disebut menanggapi keterangan Arif dengan nada yang meninggi. Menurut JPU, Arif hanya menunduk saat berkomunikasi dengan Sambo.
JPU juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Arif untuk memusnahkan file rekaman CCTV. Sebab, Arif mengakui bahwa yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut adalah dirinya, Chuck Puranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.
Surat dakwaan tersebut menjelaskan cara Arif menghancurkan barang bukti dengan cara mematahkan laptop berisi rekaman CCTV menjadi beberapa bagian. Itu menyebabkan sistem elektronik menjadi tidak berfungsi.
Arif merupakan satu dari tujuh terdakwa yang diseret ke meja hijau atas perkara obstruction of justice. Enam terdakwa lainnya adalah Sambo, Hendra, Chuck, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto.
JPU mendakwa Agus dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa kasus
merintangi penyidikan atau
obstruction of justice AKBP Arif Rachman Arifin adalah orang yang memusnahkan rekaman CCTV di pos security kompleks kediaman Ferdy Sambo. Pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan laptop yang berisi rekaman CCTV.
Jaksa mengungkapkan Arif sempat gemetar saat menyampaikan kabar ke Brigjen Hendra Kurniawan kalau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) masih hidup dan terlihat dalam CCTV. Padahal, berdasarkan keterangan yang diperolehnya, Yosua seharusnya telah meninggal sebelum Sambo tiba.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Arif segera menelepon Hendra usai mengetahui perbedaan cerita Sambo dengan yang dilihatnya dari rekaman CCTV.
"Mendengar suara terdakwa Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini terdakwa Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap saksi
Ferdy Sambo," kata jaksa di di ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Oktober 2022.
Arif dan Hendra lantas menghadap ke Sambo pada 13 Juli 2022. Arif menjelaskan keberadaan Yosua yang masih hidup sebelum Sambo datang ke tempat kejadian perkara. Namun, Sambo disebut menanggapi keterangan Arif dengan nada yang meninggi. Menurut JPU, Arif hanya menunduk saat berkomunikasi dengan Sambo.
JPU juga mengatakan bahwa
Ferdy Sambo memerintahkan Arif untuk memusnahkan
file rekaman CCTV. Sebab, Arif mengakui bahwa yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut adalah dirinya, Chuck Puranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.
Surat dakwaan tersebut menjelaskan cara Arif menghancurkan barang bukti dengan cara mematahkan laptop berisi rekaman CCTV menjadi beberapa bagian. Itu menyebabkan sistem elektronik menjadi tidak berfungsi.
Arif merupakan satu dari tujuh terdakwa yang diseret ke meja hijau atas perkara obstruction of justice. Enam terdakwa lainnya adalah Sambo, Hendra, Chuck, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto.
JPU mendakwa Agus dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)