Tak Ajukan Eksepsi, Hendra Kurniawan Sepakat dengan Dakwaan Jaksa
Fachri Audhia Hafiez • 19 Oktober 2022 12:12
Jakarta: Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia sepakat dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.
Menurut dia, dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiel. Sehingga, persidangan dapat dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
"Surat dakwaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 143 KUHAP," ujar Henry.
Henry menjadi kuasa hukum untuk dua terdakwa lainnya, yakni Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto. Kedua terdakwa kasus obstruction of justice itu juga dipastikan tak mengajukan keberatan.
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia sepakat dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.
Menurut dia, dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiel. Sehingga, persidangan dapat dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
"Surat dakwaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 143 KUHAP," ujar Henry.
Henry menjadi kuasa hukum untuk dua terdakwa lainnya, yakni Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto. Kedua terdakwa kasus obstruction of justice itu juga dipastikan tak mengajukan keberatan.
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)