Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Pengacara Sebut Teddy Minahasa Sedang Diperiksa Terkait Kasus Narkoba

Siti Yona Hukmana • 18 Oktober 2022 15:11
Jakarta: Irjen Teddy Minahasa menjalani pemeriksaan soal tindak pidana narkoba di Polda Metro Jaya pada Selasa siang, 18 Oktober 2022. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat.
 
"Barusan saya baru dapat telepon dari Dir Narkoba (Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa) bahwa akan dilanjutkan (pemeriksaan) siang ini," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.
 
Henry mengatakan sejatinya kliennya menjalani pemeriksaan pada Senin, 17 Oktober 2022. Namun, batal karena Teddy sakit gigi.

"Dampak dari itu, berdenyut-denyut kepalanya. Nah, kemarin dari dokter gigi, datang ke Propam, diproses ngecek (gigi), kemudian hasilnya rujukannya ke RS Polri. Sehingga, kemarin enggak jadi diperiksa," ungkap Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) itu.
 

Baca: Pengakuan Teddy Minahasa, dari Dibius hingga Terjebak Strategi Sendiri

Henry mengatakan kliennya akan didampingi pemeriksaan oleh tim kuasa hukum lain. Sebab, dia masih menjalani persidangan gugatan praperadilan klien lain, AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Maka, tim saya bagi ke sebelah. Sebagian saya suruh mendampingi Teddy siang ini," ujar Henry. 

Irjen Teddy Minahasa Ditangkap bersama 4 Anggota

Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
 
Teddy bersama anggota lain disebut mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.
 
Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
 
Teddy dan empat anggota itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan