Jakarta: Irjen Teddy Minahasa buka suara terkait penangkapan dirinya dalam kasus tindak pidana narkoba. Teddy menegaskan dirinya bukan pengguna atau pengedar barang haram tersebut.
"Saya bukan pengguna atau pengedar narkoba," kata Teddy dalam keterangan tertulis yang diizinkan kutip oleh pengacaranya, Henry Yosodiningrat, Selasa, 18 Oktober 2022.
Teddy menjelaskan soal bukan pengguna narkoba. Menurut dia, hasil tes positif narkoba merupakan efek bius terkait pengobatan.
Teddy menyebut dirinya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pukul 19.00 WIB pada Rabu, 12 Oktober 2022 di Vinski Tower. Tindakan dilakukan dokter Deby Vinski, dokter Langga, dokter Charles, dokter Risha, dan anastesi bius total oleh dokter Mahardika selama 2 jam.
"Keesokan harinya, Kamis, 13 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB, saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama tiga jam," kata Teddy.
Pada hari yang sama, sepulang dari RS Medistra, dia langsung ke Divisi Propam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan membantu mengedarkan narkoba. Kemudian pukul 19.00 WIB, dia menjalani tes narkoba dengan pengambilan sampel darah dan urine.
"Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," ujar jenderal bintang dua itu.
Dia juga membantah terlibat pengedaran narkoba. Bekas Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) itu menjelaskan sekitar April-Mei, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg. Pemusnahan barang bukti dilakukan pada 14 Juni 2022.
Pada proses pemusnahan barang bukti itu, kata dia, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1 persen untuk kepentingan dinas. Kemudian pada 2 Oktober 2022, Kapolres Kota Bukittinggi terkena mutasi atau pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar.
Hal itu dinilai membuat Kapolres Kota Bukittinggi kecewa. Karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Komisaris Besar (Kombes) seiring dengan rencana kenaikan tipe Polres Kota Bukittinggi, yang sekarang sudah naik tipe.
"Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut," ujar Teddy.
Dia mengatakan pada 23 Juni 2022, ada orang yang pernah menipu dirinya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda. Penipuan itu disebut merugikan dirinya hampir Rp20 miliar.
Fulus itu disebut untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka. Uang miliaran rupiah itu diakui dari kantong pribadinya.
"Menghubungi saya untuk minta melanjutkan kerja sama dengan saya yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam. Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena yang bersangkutan ada barang sitaan narkoba," tutur Teddy.
Dia mengatakan niatannya untuk melakukan penangkapan terhadap Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi. Dengan tujuan Anita alias Linda masuk penjara dan terbalaskan kekecewaannya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka.
Kemudian, Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan penghargaan dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda. Namun ternyata, kata dia, implementasi dari teknik delivery control maupun under cover (penyamaran) oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural.
"Di sini lah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba. Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yang disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan di mana," ucap Teddy.
Dia mengaku juga tidak yakin Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut. Hanya, dia bersumpah tidak pernah mengonsumsi narkoba, apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal.
"Namun, saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya (Polri)," kata dia.
Irjen Teddy Minahasa ditangkap bersama 4 anggota
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Teddy bersama anggota lain disebut mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.
Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Teddy dan empat anggota itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Jakarta: Irjen Teddy Minahasa buka suara terkait penangkapan dirinya dalam kasus tindak pidana narkoba. Teddy menegaskan dirinya bukan pengguna atau pengedar barang haram tersebut.
"Saya bukan pengguna atau pengedar narkoba," kata
Teddy dalam keterangan tertulis yang diizinkan kutip oleh pengacaranya, Henry Yosodiningrat, Selasa, 18 Oktober 2022.
Teddy menjelaskan soal bukan pengguna
narkoba. Menurut dia, hasil tes positif narkoba merupakan efek bius terkait pengobatan.
Teddy menyebut dirinya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pukul 19.00 WIB pada Rabu, 12 Oktober 2022 di Vinski Tower. Tindakan dilakukan dokter Deby Vinski, dokter Langga, dokter Charles, dokter Risha, dan anastesi bius total oleh dokter Mahardika selama 2 jam.
"Keesokan harinya, Kamis, 13 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB, saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama tiga jam," kata Teddy.
Pada hari yang sama, sepulang dari RS Medistra, dia langsung ke Divisi Propam Mabes
Polri untuk mengklarifikasi tuduhan membantu mengedarkan narkoba. Kemudian pukul 19.00 WIB, dia menjalani tes narkoba dengan pengambilan sampel darah dan urine.
"Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," ujar jenderal bintang dua itu.
Dia juga membantah terlibat pengedaran narkoba. Bekas Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) itu menjelaskan sekitar April-Mei, Polres Kota Bukittinggi mengungkap
kasus narkoba sebesar 41,4 kg. Pemusnahan barang bukti dilakukan pada 14 Juni 2022.
Pada proses pemusnahan barang bukti itu, kata dia, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1 persen untuk kepentingan dinas. Kemudian pada 2 Oktober 2022, Kapolres Kota Bukittinggi terkena mutasi atau pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar.
Hal itu dinilai membuat Kapolres Kota Bukittinggi kecewa. Karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Komisaris Besar (Kombes) seiring dengan rencana kenaikan tipe Polres Kota Bukittinggi, yang sekarang sudah naik tipe.
"Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut," ujar Teddy.
Dia mengatakan pada 23 Juni 2022, ada orang yang pernah menipu dirinya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda. Penipuan itu disebut merugikan dirinya hampir Rp20 miliar.
Fulus itu disebut untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka. Uang miliaran rupiah itu diakui dari kantong pribadinya.
"Menghubungi saya untuk minta melanjutkan kerja sama dengan saya yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam. Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena yang bersangkutan ada barang sitaan narkoba," tutur Teddy.
Dia mengatakan niatannya untuk melakukan penangkapan terhadap Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi. Dengan tujuan Anita alias Linda masuk penjara dan terbalaskan kekecewaannya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka.
Kemudian, Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan penghargaan dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda. Namun ternyata, kata dia, implementasi dari teknik
delivery control maupun
under cover (penyamaran) oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural.
"Di sini lah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba. Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yang disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan di mana," ucap Teddy.
Dia mengaku juga tidak yakin Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut. Hanya, dia bersumpah tidak pernah mengonsumsi narkoba, apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal.
"Namun, saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya (Polri)," kata dia.
Irjen Teddy Minahasa ditangkap bersama 4 anggota
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Teddy bersama anggota lain disebut mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.
Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Teddy dan empat anggota itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)