Jakarta: Terdakwa kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, divonis bebas. Putusan ini dibacakan majelis hakim pada Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar.
"Tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU ) yang menunut terdakwa atas pelanggaran HAM berat tidak memenuhi unsur dan bukti kuat," ujar Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sawati, dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 8 Desember 2022.
Majelis hakim tak hanya memberikan vonis bebas terhadap terdakwa. Mereka juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Selain itu, majelis hakim membebankan biaya perkara terhadap negara, dan memberikan waktu terhadap terdakwa dan JPU untuk menerima maupun mengajukan banding atas putusan tersebut.
Mayor (Purn) Isak Sattu tak kuasa menahan tangis dan merasa bersyukur setelah mendengar putusan majelis hakim. Dia berharap perkara yang menimpanya tak terluang.
"Sekiranya ke depannya, tidak terjadi seperti itu lagi, menuntut yang tidak sepantasnya," ujar dia.
Sementara itu, Isak melalui kuasa hukumnya, Syahrir Cakkari, memastikan telah siap menghadapi banding yang bakal dilayangkan JPU. "Tentu saja, semua pihak bisa mengambil langkah upaya hukum, nah kita juga sebagai penasihat hukum terdakwa, ini bersiap-siap mengahadapi kemungkinan-kemungkinan upaya hukum lanjutan," ujar dia.
Jakarta: Terdakwa kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu,
divonis bebas. Putusan ini dibacakan majelis hakim pada Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar.
"Tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU ) yang menunut terdakwa atas pelanggaran HAM berat tidak memenuhi unsur dan bukti kuat," ujar Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sawati, dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 8 Desember 2022.
Majelis hakim tak hanya memberikan vonis bebas terhadap terdakwa. Mereka juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Selain itu, majelis hakim membebankan biaya perkara terhadap negara, dan memberikan waktu terhadap terdakwa dan JPU untuk menerima maupun mengajukan banding atas putusan tersebut.
Mayor (Purn) Isak Sattu tak kuasa menahan tangis dan merasa bersyukur setelah mendengar putusan majelis hakim. Dia berharap perkara yang menimpanya tak terluang.
"Sekiranya ke depannya, tidak terjadi seperti itu lagi, menuntut yang tidak sepantasnya," ujar dia.
Sementara itu, Isak melalui kuasa hukumnya, Syahrir Cakkari, memastikan telah siap menghadapi banding yang bakal dilayangkan JPU. "Tentu saja, semua pihak bisa mengambil langkah upaya hukum, nah kita juga sebagai penasihat hukum terdakwa, ini bersiap-siap mengahadapi kemungkinan-kemungkinan upaya hukum lanjutan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)