Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Hakim: Saksi TNI/Polri Tutupi Fakta Kasus Paniai untuk Hindari Ancaman Pidana

Tri Subarkah • 08 Desember 2022 15:56
Jakarta: Hakim ad hoc dalam perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristwia Paniai, Siti Noor Laila, menyebut sejumlah saksi dari unsur TNI dan Polri menutupi fakta sebenarnya selama persidangan. Majelis hakim menduga ketidakjujuran saksi dilakukan untuk menghindari ancaman pidana.
 
Hal tersebut disampaikan Siti dalam sidang beragendakan pembacaan vonis untuk terdakwa tunggal mantan Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Dia menyebut para saksi dari Koramil 1705-02/Enarotali dan Polsek Paniai Timur yang telah diambil keterangan selama sidang seharusnya tahu siapa yang menyebabkan jatuh korban jiwa maupun luka dalam kejadian pada 8 Desember 2014, itu.
 
"Namun fakta di persidangan, saksi-saksi tersebut menerangkan tidak dapat mengetahui atau tidak melakukan penembakan di luar prosedur yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka," kata Siti di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 8 Desember 2022.

Dia lantas menyinggung beleid dalam Pasal 185 Ayat (6) KUHAP terkait penilaian kebenaran keterangan seorang saksi. Dalam ketentuan itu, hakim harus sungguh-sungguh memperhatikan kesesuaian antara keterangan saksi satu dan saksi maupun alat bukti lain, cara hidup dan kesusilaan saksi, serta segala sesuatu yang memengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
 
Atas dasar itu, Siti mengatakan majelis hakim memahami para saksi TNI/Polri berusaha menutupi fakta yang sebenarnya terjadi. "Karena ingin melindungi diri, rekan, dan juga kesatuan masing-masing dari ancaman pidana dan opini negatif dari masyarakat," ujar dia.
 
Di samping itu, Siti menyinggung kesaksian salah satu korban luka, Yeremias Kayame, terkait tembakan yang dilepaskan tentara Koramil 1705-02/Enarotali pada 8 Desember 2014, ke arah massa. Kesaksian itu sebelumnya hanya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) karena Yeremias tidak hadir ke ruang sidang. Tembakan TNI dipicu massa yang melemparkan batu ke arah kantor Koramil.
 
"Tidak lama kemudian, dari arah kantor koramil, anggota tentara koramil langsung melepaskan tembakan. Lalu diikuti dengan anggota polisi, Brimob, Bais, dan semua yang pegang senjata di situ melepaskan tembakan selayaknya ada perang dunia," ujar dia.
 

Baca Juga: Dituntut 10 Tahun Penjara, Isak Sattu Dinilai Hanya Kambing Hitam dalam Peristiwa Paniai


Majelis hakim menerangkan peristiwa pada 8 Desember merupakan bentuk protes masyarakat atas terjadinya pemukulan pada 7 Desember malam yang diduga dilakukan anggota TNI. Namun, penanganan protes masyarakat oleh aparat dinilai berlebihan dan tidak profesional. Respons aparat, terang majelis hakim, tidak seimbang dengan ancaman demonstrasi.
 
Majelis hakim sidang HAM berat Paniai diketuai Sutisna Sawati. Di samping Siti, duduk sebagai anggota hakim adalah Abdul Rahman Karim, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan