Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Dituntut 10 Tahun Penjara, Isak Sattu Dinilai Hanya Kambing Hitam dalam Peristiwa Paniai

Tri Subarkah • 15 November 2022 11:10
Jakarta: Tuntutan pidana selama 10 tahun penjara kepada Mayor (Inf) Isak Sattu mempertebal ramalan bahwa prajurit TNI itu hanya kambing hitam dalam perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai 2014. Isak merupakan satu-satunya orang yang diseret sebagai terdakwa ke meja hijau.
 
"Seperti yang diramalkan oleh khalayak ramai, memang dapat diperkirakan bahwa terdakwa hanyalah kambing hitam dari peristiwa ini," terang pernyataan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Paniai 2014, Selasa, 15 November 2022.
 
Koalisi menyebut upaya memproses Isak adalah misi merekonstruksi konsep pertanggungjawaban komando yang seolah dimungkinkan hanya dibebankan ke satu orang. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, setiap orang yang melakukan bentuk-bentuk kejahatan kemanusiaan juga perlu dituntut oleh negara.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan Tindak Kekerasan (Kontras) Tioria Pretty mengatakan uraian dalam tuntutan yang dibacakan JPU di ruang sidang Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 14 November 2022, tidak jauh berbeda dengan uraian surat dakwaan.
 
"Ini disebabkan karena komposisi saksi yang didominasi oleh unsur aparat, baik dari TNI maupun Polri," ujar Pretty.
 

Baca: Terdakwa Tunggal Pelanggaran HAM Berat Paniai Dituntut 10 Tahun Penjara


Dia juga menyoroti salah satu alasan meringankan dari JPU terhadap tuntutan Isak, yaitu adanya bantuan Rp300 juta dari pemerintah daerah Paniai. Menurut Koalisi, lanjut Pretty, alasan tersebut sangat sesat untuk dijadikan hal meringankan tuntutan, karena tidak pernah diuji di pengadilan.
 
Di samping karena sumber aliran dana bukan dari sisi pelaku, pemulihan korban tidak bisa dijadikan dasar untuk meringankan pertanggungjawaban pelaku.
 
"Derita korban pelanggaran HAM berat jelas melampaui urusan sosial ekonomi dan ini tentu patut disesalkan bahwa Kejaksaan Agung tidak sensitif terhadap para korban dan publik," ujar dia.
 
Isak adalah mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai yang bertugas mengoordinir kegiatan Danramil di dalam wilayah koordinasinya, termasuk, Koramil 1705-02/Enarotali. Peristiwa Paniaiterjadi pada 7-8 Desember 2014.
 
Sebanyak empat orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Mereka adalah Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo, dan Simon Degei. Kecuali Simon yang meninggal karena luka tusuk, ketiganya meninggal akibat luka tembak berdasarkan hasil visum et repertum.
 
Sementara itu, 10 korban luka-luka yang disebut dalam surat dakwaan adalah Noak Gobai, Andreas Dogopia, Yulius Tobai, Naftali Neles Gobai, Yeremias Kayame, Halia Edowai, Aberdanus Bunai, Jeri Gobai, Oktopianus Gobai, dan Yulian Mote.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan