Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Video Syur Dirinya Tersebar, Ketua DPRD PPU Laporkan Pemeran Perempuan

Siti Yona Hukmana • 17 Januari 2023 09:27
Jakarta: Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor melaporkan seorang perempuan berinisial FA, 25 ke Bareskrim Polri hingga ditahan. Pelaporan dilakukan setelah video syur diduga FA bersamanya tersebar di media sosial.
 
Laporan tersebut diterima di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022. Laporan telah naik ke tingkat penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/213/VII/2022/Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022. Dilanjutkan dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber tanggal 14 September 2022.
 
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap tersangka FA berdasarkan surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber tanggal 22 September 2022. FA telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 23 September 2022.

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/33/IX/2022/Dittipidsiber. FA dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
"Karena diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," tulis surat perintah penahanan seperti dilihat Selasa, 17 Januari 2023.
 

Baca: Pria Penjual Foto dan Video Intip Pakaian Dalam Wanita di Bandung Raup Ratusan Juta


Namun, Dirtipidsiber Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar belum mengonfirmasi perihal penahanan tersebut. Adi juga belum merespons terkait kasus yang menyeret FA dan kader Partai Demokrat itu.
 
Pengacara FA, Zainul Arifin menjelaskan perkara ini bermula ketika Syahruddin diduga mengajak FA untuk melakukan hubungan seksual di sebuah Hotel kawasan Senayan, Jakarta. FA disebut kenal dengan anggota dewan itu lewat temannya.
 
"Bahwa klien kami baru mengenal terlapor dari seseorang temanya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi," kata Zainul melalui keterangan tertulis.
 
Setelah berkenalan dan saling komunikasi, Syahruddin mengajak FA bertemu di salah satu mal di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021. Dalam pertemuan tersebut FA dibujuk untuk berhubungan badan dengan imbalan uang sebesar Rp1,5 juta.
 
"Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya," ujar Zainul.
 
Kemudian, FA dibawa Syahruddin ke hotel dan meminta FA masuk terlebih dahulu ke kamar hotel yang telah ditentukan oleh kader Partai Demokrat itu. Selang beberapa menit Syahruddin masuk kamar hotel dan mengajak FA berhubungan suami istri. Setelah selesai, Syahruddin memberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta dan meninggalkan FA.
 
"Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan klien kami dengan terlapor yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil," ujar Zainul.
 
Atas tersebarnya video tersebut, terbit sebuah laporan polisi oleh Syahruddin di Mabes Polri dengan Nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juni 2022. Zainul mengatakan kliennya tidak tahu menahu terkait video syur itu. Dia menegaskan FA adalah korban atas perbuatan membuat video pornografi itu. Namun, Syahruddin, kata dia, malah menuduh FA sebagai pelaku pembuat video.
 
"Padahal sesungguhnya terlapor (Syahruddin) adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana," kata Zainul.
 
Zainul mengaku akan mendatangi Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan menyurati Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto hari ini. Dia akan meminta perlindungan hukum untuk FA.
 
Zainul menyebut sejatinya dia telah menyampaikan laporan melalui surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri tentang Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan. Namun, kata dia, hingga surat kedua disampaikan belum ada jawaban atau balasan.
 
"Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan