Bandung: Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial AM,51, yang menjual ribuan video intip pakaian dalam wanita di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tersangka pengintip pakaian dalam wanita meraup keuntungan sebesar Rp 100 juta dalam satu tahun. Tersangka memperjualbelikan video tersebut di grup media sosial.
"Untuk bisa masuk dalam grup rata-rata orang harus membayar sekitar 50 ribu sampai 100 ribu rupiah sehingga dikalkulasikan dari sejak pertama kali dia bikin grup itu sudah sekitar 100 juta rupiah," ujar Kusworo, dikutip dalam Program Top News, Metro TV, Jumat, 6 Januari 2023.
Ia menjelaskan, pelaku banyak melakukan aksinya ketika berdesak-desakan dengan orang lain. Kemudian pelaku merekam video di bawah rok para korban dengan cepat, sehingga korban tidak sadar telah diintip.
"Alat handphone ini dimasukkan kedalam rok korban kemudian dengan berpura-pura mengangkat telepon," katanya.
Awal mula kasus ini karena adanya laporan salah seorang perempuan berusia 18 tahun yang melihat video dirinya tersebar di media sosial.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar rupiah.
(Sri Dewi Larasati).
Bandung: Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial AM,51, yang menjual ribuan video intip pakaian dalam wanita di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan
tersangka pengintip pakaian dalam wanita meraup keuntungan sebesar Rp 100 juta dalam satu tahun. Tersangka memperjualbelikan
video tersebut di grup media sosial.
"Untuk bisa masuk dalam grup rata-rata orang harus membayar sekitar 50 ribu sampai 100 ribu rupiah sehingga dikalkulasikan dari sejak pertama kali dia bikin grup itu sudah sekitar 100 juta rupiah," ujar Kusworo, dikutip dalam Program Top News, Metro TV, Jumat, 6 Januari 2023.
Ia menjelaskan, pelaku banyak melakukan aksinya ketika berdesak-desakan dengan orang lain. Kemudian pelaku merekam video di bawah rok para korban dengan cepat, sehingga korban tidak sadar telah diintip.
"Alat handphone ini dimasukkan kedalam rok korban kemudian dengan berpura-pura mengangkat telepon," katanya.
Awal mula kasus ini karena adanya laporan salah seorang perempuan berusia 18 tahun yang melihat video dirinya tersebar di media sosial.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar rupiah.
(Sri Dewi Larasati). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)