Terdakwa Kuat Ma'ruf. Medcom.id/Theo
Terdakwa Kuat Ma'ruf. Medcom.id/Theo

Jaksa Sebut Janji Rp500 Juta Ferdy Sambo ke Kuat Ma'ruf Upah Rencana Pembunuhan Brigadir J

Theofilus Ifan Sucipto • 16 Januari 2023 15:55
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menyoroti sodoran amplop dari terdakwa Ferdy Sambo yang diklaim berisi Rp500 juta kepada Kuat Ma'ruf. JPU mengungkapkan fakta hukum atas peristiwa tersebut.
 
"Dapat dipastikan uang Rp500 juta tersebut merupakan bagi terdakwa (Kuat) dalam rencana pembunuhan terhadap korban yang telah dirancang saudara FS," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
 
JPU mengatakan Kuat tidak mengetahui maksud pemberian uang tersebut. Namun, Kuat mengaku uang sebesar itu tidak lazim diberikan. Apalagi, hanya karena sukses mengantar istri Sambo, Putri Candrawatahi, dari Magelang ke Jakarta dengan selamat.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf juga tidak menolak hadiah yang diberikan Ferdy Sambo, yaitu satu buah iPhone 13 Pro Max," papar JPU.
 
Selain itu, Kuat dikenal sebagai orang yang sangat loyal. Kemudian, kepatuhan Kuat terhadap keluarga Sambo sangat tinggi dan tidak mau mengkhianati bosnya.
 
"Untuk melihat ada atau tidaknya kerja sama yang disadari antarpelaku, dapat dilihat dari peristiwa setelah kejahatan itu, ada pemberian atau hadiah yang diberikan," tutur JPU.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan menuntut Kuat delapan tahun hukuman penjara. Perbuatan Kuat dinilai memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
 
"Perbuatan Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan," tutur Rudy.
 

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J


Rudy menilai Kuat turut andil dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J. Salah satunya saat Kuat mengusulkan Putri agar melaporkan pelecehan Brigadir J kepada Sambo.
 
Menurut Kuat, laporan itu agar memastikan tidak ada duri dalam rumah tangga Sambo. JPU menuturkan duri yang dimaksud ialah Brigadir J karena sudah mengetahui hubungan Putri dengan Brigadir J.
 
"Yang memicu perampasan nyawa yaitu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Rudy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan