Jakarta: Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto ingin kasus suap pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi dilipahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Keinginan melimpahkan kasus ini juga terpikirkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Pak Alex pun sependapat, lebih baik dilimpahkan, mana yang lebih komprehensif, saya rasa di kejaksan lebih komprehensif," kata Karyoto di Jakarta, Jumat, 9 September 2022.
Pelimpahan dinilai bisa membuat penanganan perkara menjadi lebih cepat. KPK juga tidak perlu bolak-balik memeriksa Surya.
"Untuk pembuktian suap kan lebih sederhana," ujar Karyoto.
Karyoto mengatakan pelimpahan kasus suap Surya bisa meminimalisir tumpang tindih penyidikan. Dia bakal membicarakan pelimpahan ini dengan Divisi Koordinasi dan Supervisi KPK.
"Kita lagi koordinasi dulu, akan kita koordinasikan ke arah situ (melimpahkan)," ujar Karyoto.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,54 triliun.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117.60 miliar.
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117.60 miliar.
Angka merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ini didapat dari hasil audit penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). PT Duta Palma Group diduga telah membuat negara banyak merugi.
Kemudian, Surya didakwa merugikan perekonomian negara senilai Rp73,92 triliun. Angka itu didapatkan dari laporan lembaga penelitian dan pelantikan ekonomika dan bisnis fakultas ekonomika dan bisnis Universitas Gajah Mada pada 24 Agustus 2022.
Jika ditotalkan, tindakan Surya membuat negara merugi sekitar Rp86,53 triliun. Angka itu merupakan kalkulasi dari dugaan memperkaya diri sendiri, merugikan negara dan keuangan negara.
Surya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jakarta: Deputi Penindakan dan Eksekusi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto ingin kasus suap pemilik PT Duta Palma Group
Surya Darmadi dilipahkan ke
Kejaksaan Agung (Kejagung). Keinginan melimpahkan kasus ini juga terpikirkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Pak Alex pun sependapat, lebih baik dilimpahkan, mana yang lebih komprehensif, saya rasa di kejaksan lebih komprehensif," kata Karyoto di Jakarta, Jumat, 9 September 2022.
Pelimpahan dinilai bisa membuat penanganan perkara menjadi lebih cepat. KPK juga tidak perlu bolak-balik memeriksa Surya.
"Untuk pembuktian suap kan lebih sederhana," ujar Karyoto.
Karyoto mengatakan pelimpahan kasus suap Surya bisa meminimalisir tumpang tindih penyidikan. Dia bakal membicarakan pelimpahan ini dengan Divisi Koordinasi dan Supervisi KPK.
"Kita lagi koordinasi dulu, akan kita koordinasikan ke arah situ (melimpahkan)," ujar Karyoto.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,54 triliun.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117.60 miliar.
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117.60 miliar.
Angka merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ini didapat dari hasil audit penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). PT Duta Palma Group diduga telah membuat negara banyak merugi.
Kemudian, Surya didakwa merugikan perekonomian negara senilai Rp73,92 triliun. Angka itu didapatkan dari laporan lembaga penelitian dan pelantikan ekonomika dan bisnis fakultas ekonomika dan bisnis Universitas Gajah Mada pada 24 Agustus 2022.
Jika ditotalkan, tindakan Surya membuat negara merugi sekitar Rp86,53 triliun. Angka itu merupakan kalkulasi dari dugaan memperkaya diri sendiri, merugikan negara dan keuangan negara.
Surya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)