Tangkapan layar Metro TV
Tangkapan layar Metro TV

Putusan Perkara KSP Indosurya Dinilai Berpotensi Mengikis Kepercayaan Publik

Candra Yuri Nuralam • 27 Januari 2023 21:02
Jakarta: Vonis lepas dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya disorot. Pasalnya, hakim memutus perkara itu sebagai ranah perdata, bukan pidana.
 
"Bisa mengikis kepercayaan masyarakat, terutama korban, saya juga masih meragukan putusan itu. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan ke pengadilan," kata pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Januari 2023.
 
Dia melihat vonis lepas Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria penuh keanehan. Karena, jauh dari penyidikan yang dilakukan Polri dan penuntutan oleh Kejaksaan.

Yenti menyebut hal itu menimbulkan pertanyaan di masyarakat. "Tidak mungkin itu perdata, Ini kasus besar sekali jadi sorotan masyarakat, kasus koperasi seperti ini sudah banyak terjadi," kata dia.
 
Menurut Yenti, perlu kehadiran Komisi Yudisial (KY) merespons masalah. Jangan sampai, masalah ini semakin gaduh, terlebih sudah banyak korban yakni nasabah Indosurya.
 
"KY seharusnya sudah ada jawaban,” kata dia.

Baca: Kejagung: Kasasi Indosurya untuk Kembalikan Aset Korban


Di sisi lain, dia menyorot rencana jaksa penuntut umum (JPU) untuk melaporkan hakim PN Jakarta Barat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yenti melihat hal tersebut mencerminkan kejanggalan dalam vonis kasus ini.
 
"Situasi ini pantas membuat masyarakat curiga, terutama korban, dibarengi dengan putusan putusan kasus serupa yang tidak adil, apalagi dua hakim agung ada yang diproses oleh KPK," ujar dia.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. June divonis lepas terlebih dahulu pada Rabu, 18 Januari 2023.
 
Henry divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa, 24 Januari 2023. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor, 24 Januari 2023. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan