Terdakwa Putri Candrawathi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Putri Candrawathi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Putri Candrawathi Minta Garis Polisi di TKP Penembakan Brigadir J Dicabut, Apa Alasannya?

Fachri Audhia Hafiez • 25 Januari 2023 19:06
Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi meminta garis polisi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dicabut. Hal itu tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.
 
"Memerintahkan penuntut umum untuk pencabutan garis polisi (Police Line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan," kata Arman saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 25 Januari 2023.
 
Menurut kubu Putri Candrawathi, tidak ada urgensinya garis polisi itu masih dipasang. Sementara itu, perkara sudah masuk tahap pembuktian atau persidangan.

"Bahwa oleh karena saat ini proses perkara a quo sudah sampai pada tahap dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka oleh karena di satu sisi pemasangan garis polisi sudah tidak ada urgensinya lagi dan di sisi lainnya demi kepentingan keluarga terdakwa," ucap tim penasihat hukum.
 

Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Bui, Putri Candrawathi Minta Dibebaskan


Dia meminta majelis hakim memerintahkan polisi mencabut police line. Perintah itu diharapkan tertuang dalam putusan majelis hakim.
 
"Penasihat hukum sangat berharap agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mencabut/melepaskan garis polisi yang terpasang," ujar tim penasihat hukum.
 
Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena menilai Putri Candrawathi ikut mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Tindakan Putri juga menyebabkan keresahan dan kegaduhan di tengah publik.
 
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
 
Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun bui. Kemudian, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan