Dituntut 8 Tahun Bui, Putri Candrawathi Minta Dibebaskan
Fachri Audhia Hafiez • 25 Januari 2023 18:35
Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan hukuman delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, melalui nota pembelaan atau pleidoinya.
"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," kata Arman saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 25 Januari 2023.
Majelis hakim juga diminta menyatakan Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah terlibat dalam perkara tersebut. Kedudukan Putri Candrawathi harus dipulihkan.
"Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat, dan martabatnya seperti semula," ujar Arman.
Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena menilai Putri Candrawathi ikut mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Tindakan Putri juga menyebabkan keresahan dan kegaduhan di tengah publik.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun bui. Kemudian, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan hukuman delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, melalui nota pembelaan atau pleidoinya.
"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," kata Arman saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 25 Januari 2023.
Majelis hakim juga diminta menyatakan Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah terlibat dalam perkara tersebut. Kedudukan Putri Candrawathi harus dipulihkan.
"Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat, dan martabatnya seperti semula," ujar Arman.
Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena menilai Putri Candrawathi ikut mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Tindakan Putri juga menyebabkan keresahan dan kegaduhan di tengah publik.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun bui. Kemudian, Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)