Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi. (tangkapan layar)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi. (tangkapan layar)

Putri Candrawathi Bersikukuh Dilecehkan Brigadir J di Hari Ulang Tahun Pernikahan

Fachri Audhia Hafiez • 25 Januari 2023 17:06
Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi mengeklaim dilecehkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu disebut terjadi pada hari ulang tahun (HUT) pernikahannya dengan Ferdy Sambo pada 7 Juli 2022.
 
"Saya tidak mengerti, mengapa ini harus terjadi pada saya tepat di hari pernikahan kami yang ke-22. Yosua melakukan perbuatan keji terhadap saya. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya," kata Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 25 Januari 2023.
 
Menurut dia, Brigadir J juga sempat mengancam. Ancaman Brigadir J disebut akan membunuh orang terdekat Putri Candrawathi.

"Mengancam membunuh bukan hanya bagi saya, tapi juga bagi orang-orang yang saya cintai jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dia lakukan," ucap Putri.
 
Putri Candrawathi mengeklaim takut atas ancaman dan perbuatan Brigadir J. Ia klaim juga mengalami trauma mendalam.
 
"Saya takut, sangat ketakutan saat itu. Atas peristiwa itu, saya mengalami trauma yang mendalam pada diri saya hingga saat ini, dan rasa malu. Bukan hanya bagi saya, tapi juga bagi seluruh anggota keluarga kami," ujar Putri Candrawathi.
 
Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Baca: Putri Candrawathi Menolak Keras Disebut Jaksa Pakai Baju Seksi


Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena menilai Putri Candrawathi ikut mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Tindakan Putri juga menyebabkan keresahan dan kegaduhan di tengah publik.
 
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
 
Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun bui. Kemudian, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan