Ketua KPK Firli Bahuri. Branda Antara.
Ketua KPK Firli Bahuri. Branda Antara.

Harun Masiku Cs Diyakini Melewati Batas Negara Demi Sembunyi dari Kejaran KPK

Fachri Audhia Hafiez • 28 Januari 2023 20:59
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa empat buronan rasuah termasuk Harun Masiku melewati batas negara demi terhindar dari penangkapan. Lembaga Antikorupsi berusaha mendeteksi pergerakan mereka.
 
"Karena persembunyian para DPO (daftar pencarian orang) tersebut tentunya tidak terbatas hanya di wilayah NKRI saja, namun sangat terbuka kemungkinan mereka mengakses wilayah di luar kewenangan yuridiksi Indonesia," kata Firli melalui keterangan tertulis dikutip Sabtu, 28 Januari 2023.
 
Situasi itu, kata Firli, terbukti ketika KPK juga menangani sejumlah aset para koruptor di luar negeri. Mereka berusaha menyembunyikan aset-aset tersebut.

"Karena korupsi adalah salah satu transnational organized crime. Sehingga dalam beberapa perkara yang ditangani KPK, tidak hanya pelaku, namun juga aset-aset hasil tindak pidana korupsi pun sering kali disembunyikan di luar negeri," ucap Firli.
 

Baca: KPK Pastikan Perburuan 4 Buronan Korupsi Tak Memudar, Termasuk Harun Masiku


Firli menekankan pihaknya sudah bekerja sama dengan otoritas luar negeri untuk mencari para pelaku. Sehingga, para buronan bisa segera dibekuk.
 
"Dalam pencarian keempat DPO tersebut, KPK memastikan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri," ujar Firli.
 
Empat buron KPK meliputi Harun Masiku. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
Berikutnya, Kirana Kotama alias Thay Ming. Ia merupakan tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL.
 
Selanjutnya, Paulus Tannos yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi terkait Pengadaan Paket KTP Elektronik Tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lalu, Ricky Ham Pagawak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan