Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perburuan empat buronan kasus rasuah tak memudar. Lembaga Antikorupsi terus mengupayakan pencarian pada terduga koruptor yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut.
"Komitmen dan upaya bersama ini menjadi langkah nyata dan andil kita dalam semangat memberantas korupsi. Demi menciptakan masyarakat yang adil, maju, makmur, dan berbudaya antikorupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis dikutip pada Sabtu, 28 Januari 2023.
Keempat orang yang diburu KPK yakni, Kirana Kotama alias Thay Ming. Ia telah diburu KPK sejak 15 Juni 2017.
"Kirana Kotama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPK berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL," ujar Firli.
Berikutnya, Harun Masiku yang buron sejak 17 Januari 2020. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selanjutnya, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Dia menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.
"Paulus Tannos ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara korupsi terkait Pengadaan Paket KTP Elektronik Tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ucap Firli
Lalu, Ricky Ham Pagawak yang ditetapkansebagai tersangka dalam perkara korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah. Dia buron sejak 15 Juli 2022.
Firli meminta dukungan masyarakat untuk mencari para tersangka. Dukungan masyarakat membantu mempermudah kinerja KPK.
"Bagi yang mengetahui keberadaan para DPO tersebut untuk dapat menyampaikan kepada KPK atau penegak hukum terdekat, agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti," kata Firli.
Sebelumnya, satu buronan korupsi, Izil Azhar (IA) berhasil ditangkap KPK melalui koordinasi dan kerja sama dengan Kepolisian Daerah Aceh. Izil berhasil ditangkap di wilayah Aceh pada Selasa, 24 Januari 2023.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh. Izil menjadi buron KPK sejak 30 November 2018.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memastikan perburuan empat
buronan kasus rasuah tak memudar. Lembaga Antikorupsi terus mengupayakan pencarian pada terduga koruptor yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut.
"Komitmen dan upaya bersama ini menjadi langkah nyata dan andil kita dalam semangat memberantas korupsi. Demi menciptakan masyarakat yang adil, maju, makmur, dan berbudaya antikorupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis dikutip pada Sabtu, 28 Januari 2023.
Keempat orang yang diburu KPK yakni, Kirana Kotama alias Thay Ming. Ia telah diburu KPK sejak 15 Juni 2017.
"Kirana Kotama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPK berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL," ujar Firli.
Berikutnya,
Harun Masiku yang buron sejak 17 Januari 2020. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selanjutnya, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Dia menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.
"Paulus Tannos ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara
korupsi terkait Pengadaan Paket KTP Elektronik Tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ucap Firli
Lalu, Ricky Ham Pagawak yang ditetapkansebagai tersangka dalam perkara korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah. Dia buron sejak 15 Juli 2022.
Firli meminta dukungan masyarakat untuk mencari para tersangka. Dukungan masyarakat membantu mempermudah kinerja KPK.
"Bagi yang mengetahui keberadaan para DPO tersebut untuk dapat menyampaikan kepada KPK atau penegak hukum terdekat, agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti," kata Firli.
Sebelumnya, satu buronan korupsi, Izil Azhar (IA) berhasil ditangkap KPK melalui koordinasi dan kerja sama dengan Kepolisian Daerah Aceh. Izil berhasil ditangkap di wilayah Aceh pada Selasa, 24 Januari 2023.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh. Izil menjadi buron KPK sejak 30 November 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)