Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: MI/Susanto.
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: MI/Susanto.

KPK Tak Perlu Tunggu Kasus Suap Lukas Enembe Bergulir di Pengadilan untuk Kenakan TPPU

Fachri Audhia Hafiez • 28 Januari 2023 14:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa segera menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga Antikorupsi tak perlu menunggu perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas bergulir di pengadilan.
 
"Proses penyidikan terhadap dugaan TPPU dapat dilakukan tanpa harus menunggu tindak pidana asalnya (predicate crime)," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah kepada Medcom.id, Sabtu, 28 Januari 2023.
 
KPK sejatinya membutuhkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Lukas pada perkara TPPU. Namun, bila bukti itu dikantongi, mestinya penetapan tersangka TPPU tak lagi ditunda.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka proses hukum untuk dugaan TPPU, sudah bisa segera dilakukan. Jadi penyidik tindak pidana asal, dapat menggabungkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe, dengan dugaan TPPU," jelas Herdiansyah.
 
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan terus mengusut kabar adanya aliran dana sebersar Rp560 miliar milik Lukas Enembe di kasino luar negeri. Informasi itu awalnya dibongkar oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
"Bagaimana dengan tidak pidana uang yang beradar yang digunakan oleh LE (Lukas Enembe) di kasino, ada yang lain. Semua informasi akan ktia pakai dalam rangka penyelesaian perkara-perkara tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka LE," kata Firli Bahuri di Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023.
 
KPK menangkap Lukas Enembe saat makan siang di Jayapura, Papua pada Selasa siang, 10 Januari 2023. Kader Partai Demokrat itu ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan rasuah.
 
Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 

Baca juga: KPK Didesak Segera Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang


 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
(END)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif