Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim juga menjatuhkan amar putusan berupa kewajiban membayar denda pidana kepada terdakwa Arif Rachman Arifin. Nilai denda itu sejumlah Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 27 Januari 2023.
Pada amarnya, jaksa juga menuntut Arif dihukum satu tahun penjara. Ia dinilai terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri itu dinilai terbukti menghilangkan barang bukti pada perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia mematahkan laptop yang berisi rekaman penting CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Laptop itu milik Baiquni Wibowo yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini. Laptop berisi salinan rekaman CCTV.
Rekaman CCTV tersebut terkait kenyataan bahwa Brigadir J masih hidup saat terdakwa Ferdy Sambo sudah tiba di rumah dinas Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo awalnya klaim Brigadir J tewas karena saling tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas sebelum kedatangannya.
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada perkara ini, Arif didakwa terlibat kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Perkara tersebut juga menyeret Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim juga menjatuhkan amar putusan berupa kewajiban membayar denda pidana kepada terdakwa
Arif Rachman Arifin. Nilai denda itu sejumlah Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 27 Januari 2023.
Pada amarnya, jaksa juga menuntut Arif dihukum satu tahun penjara. Ia dinilai terbukti terlibat dalam kasus
merintangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri itu dinilai terbukti menghilangkan barang bukti pada perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia mematahkan laptop yang berisi rekaman penting CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Laptop itu milik Baiquni Wibowo yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini. Laptop berisi salinan rekaman CCTV.
Rekaman CCTV tersebut terkait kenyataan bahwa Brigadir J masih hidup saat terdakwa Ferdy Sambo sudah tiba di rumah dinas Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo awalnya klaim Brigadir J tewas karena saling tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas sebelum kedatangannya.
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada perkara ini, Arif didakwa terlibat kasus merintangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara
pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Perkara tersebut juga menyeret Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)