Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman. Medcom.id/Fachri
Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman. Medcom.id/Fachri

Patahkan Laptop Berisi Rekaman CCTV Kasus Brigadir J, Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 27 Januari 2023 11:02
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa Arif Rachman Arifin. Ia dinilai terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 27 Januari 2023.
 
Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri itu dinilai terbukti menghilangkan barang bukti pada perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia mematahkan laptop yang berisi rekaman penting CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Laptop itu milik Baiquni Wibowo yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini. Laptop berisi salinan rekaman CCTV.
 
Rekaman CCTV tersebut terkait kenyataan bahwa Brigadir J masih hidup saat terdakwa Ferdy Sambo sudah tiba di rumah dinas Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo awalnya klaim Brigadir J tewas karena saling tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas sebelum kedatangannya.
 

Baca juga: Mahfud MD Doakan Bharada E Dihukum Ringan


 
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Pada perkara ini, Arif didakwa terlibat kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
 
Perkara tersebut juga menyeret Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan