"Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan," kata Mahfud dikutip Medcom.id, Jumat, 27 Januari 2023.
Kendati demikian, Mahfud menekankan bahwa putusan hukuman tetap merupakan kewenangan majelis hakim. Semua pihak diharapkan menghormati putusan hakim.
"Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," ujar Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menceritakan sedikit perjalanan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mahfud mengingat momen Bharada E jujur dan membongkar kasus itu.
"Kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini, bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang, itu pembunuhan. Sejak itu semua jadu terbuka, termasuk Ferdy Sambo yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario," kata Mahfud.
Mahfud mengapresiasi kejujuran Bharada E. Namun, Bharada E diminta tabah menyikapi apapun vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim.
"Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan. Karena mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," ucap Mahfud.
Baca juga: Nasib Bharada E di Polri Ditentukan Usai Putusan Kasus Pembunuhan Brigadir J Inkrah |
Jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun bui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id