Jakarta: Mabes Polri akan menentukan nasib terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang masih berstatus anggota Polri. Pada perkara tersebut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR belum menjalani sidang etik.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menunggu putusan para terdakwa dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Nantinya akan diputuskan mereka layak dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak.
"(PTDH) belum, kita masih menunggu proses persidangan yang menjadi domain dan ranah pengadilan selesai, inkrah dulu," kata Dedi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Januari 2023.
Bharada E dan Ricky Rizal merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun bui.
Sementara, Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Mereka dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Mabes Polri akan menentukan nasib terdakwa kasus
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J yang masih berstatus anggota Polri. Pada perkara tersebut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR belum menjalani sidang etik.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menunggu putusan para terdakwa dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Nantinya akan diputuskan mereka layak dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak.
"(PTDH) belum, kita masih menunggu proses persidangan yang menjadi domain dan ranah pengadilan selesai, inkrah dulu," kata Dedi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Januari 2023.
Bharada E dan Ricky Rizal merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun bui.
Sementara, Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Mereka dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)