Jakarta: Guru besar hukum pidana Hibnu Nugroho menyebut sidang duplik Putri Candrawathi yang berlangsung Kamis, 2 Februari 2023, justru jadi ajang saling sindir. Tim kuasa hukum Putri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru tak fokus ke pembuktian yang jadi materi utama.
“Replik-duplik kalau kita lihat sudah tidak fokus pada suatu pembuktian, tapi pada konsep sindir,” ujar Hibnu Nugroho dikutip dari Breaking News di Metro TV, Kamis, 2 Februari 2023.
Hibnu menilai Tim Kuasa Hukum Putri berupaya meyakinkan hakim bahwa terdapat halusinasi dan inkonsistensi JPU dalam persidangan. Kuasa hukum Putri dinilai sudah tidak fokus pada unsur keikutsertaan Putri dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Hibnu mengakui replik dan duplik tidak memiliki esensi yang nyata, terutama dalam peradilan pidana. “Karena esensi replik-duplik biasanya hanya terjadi pada peradilan perdata,” ujar Hibnu.
Hibnu meyakini sidang duplik Putri tidak berpengaruh signifikan terhadap keputusan vonis nantinya. Sebab, hakim sudah mempunyai pertimbangan tersendiri.
“Tidak berpengaruh karena sudah masuk ke dalam pledoi tuntutan kemarin. Maka, dikatakan bahwa ini sudah termasuk sindir-sindiran,” tutupnya. (Arfinna Erliencani)
Jakarta: Guru besar hukum pidana Hibnu Nugroho menyebut sidang duplik
Putri Candrawathi yang berlangsung Kamis, 2 Februari 2023, justru jadi ajang saling sindir. Tim kuasa hukum Putri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru tak fokus ke pembuktian yang jadi materi utama.
“Replik-duplik kalau kita lihat sudah tidak fokus pada suatu pembuktian, tapi pada konsep sindir,” ujar Hibnu Nugroho dikutip dari
Breaking News di
Metro TV, Kamis, 2 Februari 2023.
Hibnu menilai Tim Kuasa Hukum Putri berupaya meyakinkan hakim bahwa terdapat halusinasi dan inkonsistensi JPU dalam persidangan. Kuasa hukum Putri dinilai sudah tidak fokus pada unsur keikutsertaan Putri dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Hibnu mengakui replik dan duplik tidak memiliki esensi yang nyata, terutama dalam peradilan pidana. “Karena esensi replik-duplik biasanya hanya terjadi pada peradilan perdata,” ujar Hibnu.
Hibnu meyakini sidang duplik Putri tidak berpengaruh signifikan terhadap keputusan vonis nantinya. Sebab, hakim sudah mempunyai pertimbangan tersendiri.
“Tidak berpengaruh karena sudah masuk ke dalam pledoi tuntutan kemarin. Maka, dikatakan bahwa ini sudah termasuk sindir-sindiran,” tutupnya.
(Arfinna Erliencani) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)