Terdakwa Putri Candrawathi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Putri Candrawathi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kubu Putri Candrawathi Nilai Skenario Sambo Lebih Bermutu Dibanding Replik Jaksa

Fachri Audhia Hafiez • 02 Februari 2023 14:20
Jakarta: Kubu terdakwa Putri Candrawathi menilai skenario fiktif Ferdy Sambo terkait upaya menutupi penyebab tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lebih bermutu dari replik jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa disebut memanipulasi peristiwa dalam dalil replik.
 
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, dalam duplik atau jawaban atas replik. Jaksa telah menyampaikan replik atas pleidoi Putri Candrawathi pada Senin, 30 Januari 2023.
 
"Sebagai perbandingan, jika dalam proses penyidikan pernah ada skenario yang disusun, maka di persidangan ini terdapat hal yang lebih tidak pantas dilakukan yaitu manipulasi peristiwa untuk kepentingan klaim pembuktian dalil penuntut umum," kata Febri saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Februari 2023.

Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan jaksa kerap menyimpulkan sejumlah fakta. Tetapi tidak didukung dengan argumentasi hukum yang kuat.
 
"Penuntut umum sering kali mengambil kesimpulan dengan dasar klaim kosong tanpa bukti yang sah dan argumentasi hukum yang solid," ujar Febri.
 

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 13 Februari, Bareng Ferdy Sambo


 
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
 
Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
 
Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun. Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan