Juru bicara MA Andi Samsan Nganro/MI/Susanto
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro/MI/Susanto

MA Tunggu Perkembangan Kasus Sebelum Menonaktifkan Gazalba Saleh

Candra Yuri Nuralam • 28 November 2022 16:15
Jakarta: Hakim Agung Gazalba Saleh belum dinonaktifkan Mahkamah Agung (MA). Instansi itu menunggu perkembangan kasus yang diduga menyeret Gazalba.
 
"MA belum menonaktifkan GZ (Gazalba) karena menunggu perkembangan proses hukumnya yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Senin, 28 November 2022.
 
Andi mengatakan pihaknya tidak mau terburu-buru. MA diyakini bakal tegas jika keterlibatan Gazalba dalam kasus rasuah terbukti.

"MA nanti akan mengambil sikap pada waktunya sesuai peraturan hukum yang berlaku," ujar Andi.
 

Baca: MA: Kami Telah Mengambil Langkah Konkret Terkait Suap Perkara


Gazalba Saleh mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK. Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat, 25 November 2022.
 
Permohonan praperadilan itu dicatat pada nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gazalba mendaftarkan permohonan itu dengan status tergugat adalah KPK.
 
Pada petitumnya, Gazalba meminta majelis hakim menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 per 01 November 2022 terkait penetapan tersangka tidak sah dan tak berdasar atas hukum. Gazalba juga meminta haknya dipulihkan mulai dari kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan