Jakarta: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro mengatakan, pihak MA telah mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti kasus suap perkara yang menyeret dua nama hakim agung. Andi menjelaskan reformasi peradilan juga tengah dilakukan MA.
"Adanya dua hakim agung yang ditetapkan KPK sebagai tersangka merupakan peristiwa hukum dan etika yang sudah ada mekanisme penanganannya. Dan dengan kejadian ini, MA sudah mengambil langkah-langkah konkret guna menyikapi peristiwa tersebut," terang Andi yang juga Juru Bicara MA saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 16 November 2022.
Reformasi MA, kata Andi, selama ini sudah berjalan dan terus dilaksanakan dalam mewujudkan visi dan misi MA sesuai amanat yang tertuang dalam Cetak Biru MA. Soal kasus suap yang menjerat Hakim Agung Kamar Perdata Sudrajad Dimyati, pihaknya sudah menonaktifkan termasuk aparat dan pegawai yang terlibat.
Di samping itu, kata dia, MA melakukan rotasi/mutasi, meningkatkan pengawasan, memperkuat fakta integritas, dan lain-lain. Begitu pula dengan kasus suap perkara yang melibatkan Hakim Agung Gazalba Saleh, pihaknya akan melakukan tindakan tegas seperti yang dijatuhkan kepada Sudrajad Dimyati.
MA kata Andi, menyerahkan sepenuhknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Menurutnya KPK telah mengantongi dua alat bukti yang sah sebagai syarat minimal menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Karena kasusnya sudah ditangani KPK namun belum diumumkan secara resmi dan KPK juga belum melakukan upaya paksa, MA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku akan mengambil sikap penonaktifan pada saatnya nanti," terang Andi.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap perkara di lingkungan MA. KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut.
Tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Setelah itu, KPK menahan hakim agung Gazalba Saleh tapi belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadapnya.
Jakarta: Wakil Ketua
Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro mengatakan, pihak MA telah mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti
kasus suap perkara yang menyeret dua nama
hakim agung. Andi menjelaskan
reformasi peradilan juga tengah dilakukan MA.
"Adanya dua hakim agung yang ditetapkan KPK sebagai tersangka merupakan peristiwa hukum dan etika yang sudah ada mekanisme penanganannya. Dan dengan kejadian ini, MA sudah mengambil langkah-langkah konkret guna menyikapi peristiwa tersebut," terang Andi yang juga Juru Bicara MA saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 16 November 2022.
Reformasi MA, kata Andi, selama ini sudah berjalan dan terus dilaksanakan dalam mewujudkan visi dan misi MA sesuai amanat yang tertuang dalam Cetak Biru MA. Soal kasus suap yang menjerat Hakim Agung Kamar Perdata Sudrajad Dimyati, pihaknya sudah menonaktifkan termasuk aparat dan pegawai yang terlibat.
Di samping itu, kata dia, MA melakukan rotasi/mutasi, meningkatkan pengawasan, memperkuat fakta integritas, dan lain-lain. Begitu pula dengan kasus suap perkara yang melibatkan Hakim Agung Gazalba Saleh, pihaknya akan melakukan tindakan tegas seperti yang dijatuhkan kepada Sudrajad Dimyati.
MA kata Andi, menyerahkan sepenuhknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Menurutnya KPK telah mengantongi dua alat bukti yang sah sebagai syarat minimal menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Karena kasusnya sudah ditangani KPK namun belum diumumkan secara resmi dan KPK juga belum melakukan upaya paksa, MA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku akan mengambil sikap penonaktifan pada saatnya nanti," terang Andi.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap perkara di lingkungan MA. KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut.
Tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Setelah itu, KPK menahan hakim agung Gazalba Saleh tapi belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)