Jakarta: Saksi anggota tim Dirtipidsiber Polri, Aditya Cahya, menyebut bahwa penyidik yang menyalin atau copy video rekaman CCTV dari DVR Kompleks Polri merupakan penyidikan pro justitia atau demi hukum. Aditya merupakan salah satu pihak yang menonton rekaman CCTV tersebut.
Aditya dihadirkan sebagai kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
"Tadi ada kejadian menonton video di laboratorium siber Bareskrim, itu berapa kali nonton?," tanya tim penasihat hukum Baiquni Wibowo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 24 November 2022.
"Satu kali," ujar Aditya.
Aditya mengaku melakukan upaya itu setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penyitaan. Para pemeriksa melakukan itu dalam rangka pengusutan kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
"Setelah dilakukan pemeriksaan. Jadi, setelah dilakukan penyitaan, lalu melakukan pemeriksaan hasilnya diajukan ke penyidik," jelas Aditya.
Tim penasihat hukum heran kenapa barang bukti itu dibuka di laboratorium dan bisa ditonton. Ia menilai mestinya barang bukti harus disegel.
"Itu makanya yang kami bilang, bahwa itu (ditonton), adalah hasil duplikat," ujar Aditya.
Kemudian, penasihat hukum membandingan dengan tindakan Baiquni yang menyalin file rekaman CCTV dari laptopnya ke hardisk eksternal. Hal itu dinilai sama dengan copy file video duplicate yang dilakukan penyidik forensik.
"Hasil duplikat artinya ada peng-copy-an juga dalam hardisk itu?" tanya penasihat hukum.
"Siap, itu kan dilakukan memang secara digital forensik," kata Aditya.
"Lalu, kalau begitu apa bedanya dengan yang dilakukan Baiquni (copy file)?" tanya kembali penasihat hukum.
"Ini kan pro justitia (copy file penyidik demi hukum) ada di dalam (atas perintah penyidikan)," jelas Aditya.
Pada dakwaan, Baiquni berperan menyalin file DVR CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Dia melakukan hal itu atas perintah Chuck Putranto.
Baiquni dan Chuck didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria Adi Purnama serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Saksi anggota tim Dirtipidsiber
Polri, Aditya Cahya, menyebut bahwa penyidik yang menyalin atau
copy video rekaman CCTV dari DVR Kompleks Polri merupakan penyidikan
pro justitia atau demi hukum. Aditya merupakan salah satu pihak yang menonton rekaman CCTV tersebut.
Aditya dihadirkan sebagai kasus
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
"Tadi ada kejadian menonton video di laboratorium siber Bareskrim, itu berapa kali nonton?," tanya tim penasihat hukum Baiquni Wibowo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 24 November 2022.
"Satu kali," ujar Aditya.
Aditya mengaku melakukan upaya itu setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penyitaan. Para pemeriksa melakukan itu dalam rangka pengusutan kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
"Setelah dilakukan pemeriksaan. Jadi, setelah dilakukan penyitaan, lalu melakukan pemeriksaan hasilnya diajukan ke penyidik," jelas Aditya.
Tim penasihat hukum heran kenapa barang bukti itu dibuka di laboratorium dan bisa ditonton. Ia menilai mestinya barang bukti harus disegel.
"Itu makanya yang kami bilang, bahwa itu (ditonton), adalah hasil duplikat," ujar Aditya.
Kemudian, penasihat hukum membandingan dengan tindakan Baiquni yang menyalin
file rekaman CCTV dari laptopnya ke hardisk eksternal. Hal itu dinilai sama dengan
copy file video duplicate yang dilakukan penyidik forensik.
"Hasil duplikat artinya ada peng-
copy-an juga dalam hardisk itu?" tanya penasihat hukum.
"Siap, itu kan dilakukan memang secara digital forensik," kata Aditya.
"Lalu, kalau begitu apa bedanya dengan yang dilakukan Baiquni (
copy file)?" tanya kembali penasihat hukum.
"Ini kan
pro justitia (
copy file penyidik demi hukum) ada di dalam (atas perintah penyidikan)," jelas Aditya.
Pada dakwaan, Baiquni berperan menyalin file DVR CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Dia melakukan hal itu atas perintah Chuck Putranto.
Baiquni dan Chuck didakwa terlibat kasus
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria Adi Purnama serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)