Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo. (tangkapan layar)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo. (tangkapan layar)

ART Sebut Ferdy Sambo Menangis Saat Perintahkan Panggil Kasat Reskrim Polres Jaksel

Fachri Audhia Hafiez • 24 November 2022 15:05
Jakarta: Asisten rumah tangga (ART) Diryanto alias Kodir menyebut bosnya, Ferdy Sambo, sempat menangis saat memerintahkan memanggil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit. Momen itu terjadi usai penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
"Bagaimana wajah FS saat itu?" tanya hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 24 November 2022.
 
"Menangis, seperti menangis," kata Kodir.

Kodir mengatakan mata Ferdy Sambo memerah. Hakim menanyakan apakah mata merah karena menangis.
 
"Merah marah atau merah karena nangis?" tanya hakim
 
"Merah karena air mata," ujar Kodir.
 
"Saudara tanya?" tanya hakim.
 
"Enggak berani saja, enggak sopan Pak," ucap Kodir.
 
Kodir mengatakan momen itu terjadi saat Ferdy Sambo meminta Kodir memanggil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah Brigadir J tewas.
 
"Saudara disuruh untuk memanggil Kasat Reskrim Metro Jaksel?" tanya hakim. 
 
"Betul Yang Mulia," jawab Kodir. 
 

Baca: Hakim Heran ART Sebut Ferdy Sambo Beli dan Pasang Sendiri CCTV di Kompleks Polri


Hakim menegaskan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang dimaksud adalah AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit. Kodir membenarkan sosok itu ialah Ridwan.
 
Kodir dihadirkan sebagai untuk terdakwa Irfan Widiyanto. Irfan didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan