Jakarta: Tim penyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menyambangi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka mendapatkan informasi ada pihak yang mencoba mengintervensi keputusan hakim.
"Kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses praperadilan yang sedang berlangsung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 22 Juli 2022.
Ali mengatakan para penyidik datang untuk memantau jalan persidangan. Termasuk, melihat gerak-gerik pihak yang diduga mencoba mengintervensi hakim.
KPK meminta pihak itu berhenti mencoba mengintervensi keputusan hakim. Upaya suap itu diyakini cuma mencoreng nama peradilan di Indonesia.
"KPK mengingatkan kepada pihak tertentu untuk tidak coba-coba memengaruhi proses hukum di PN Jakarta Selatan. Karena hal ini justru akan mencederai muruah peradilan dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam komitmennya memberantas korupsi," tutur Ali.
KPK berharap integritas hakim tidak tergoyah dengan tawaran dari pihak manapun. Putusan praperadilan diharapkan tetap independen sesuai fakta persidangan.
"Kami yakin, hakim akan menjalankan tugasnya secara professional dan independen. Serta objektif dalam memeriksa dan memutus permohonan praperadilan dimaksud," ujar Ali.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Jakarta: Tim penyidik kasus dugaan
suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menyambangi sidang
praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka mendapatkan informasi ada pihak yang mencoba mengintervensi keputusan hakim.
"Kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses praperadilan yang sedang berlangsung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Jumat, 22 Juli 2022.
Ali mengatakan para penyidik datang untuk memantau jalan persidangan. Termasuk, melihat gerak-gerik pihak yang diduga mencoba mengintervensi hakim.
KPK meminta pihak itu berhenti mencoba mengintervensi keputusan hakim. Upaya suap itu diyakini cuma mencoreng nama peradilan di Indonesia.
"KPK mengingatkan kepada pihak tertentu untuk tidak coba-coba memengaruhi proses hukum di PN Jakarta Selatan. Karena hal ini justru akan mencederai muruah peradilan dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam komitmennya memberantas korupsi," tutur Ali.
KPK berharap integritas hakim tidak tergoyah dengan tawaran dari pihak manapun. Putusan praperadilan diharapkan tetap independen sesuai fakta persidangan.
"Kami yakin, hakim akan menjalankan tugasnya secara professional dan independen. Serta objektif dalam memeriksa dan memutus permohonan praperadilan dimaksud," ujar Ali.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Tanah Bumbu
Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)