Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Lawan Praperadilan Mardani Maming, KPK Bawa 100 Bukti

Candra Yuri Nuralam • 22 Juli 2022 10:35
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan praperadilan keabsahan penetapan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Agenda sidang, yakni pengajuan bukti dan ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Tim biro hukum KPK membawa sekitar 100 dokumen untuk membuktikan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan cukup sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Juli 2022.
 
KPK bakal menjelaskan penetapan pasal dalam menetapkan tersangka Mardani. Lembaga Antikorupsi sudah menyiapkan dokumen menjelaskan pasal yang digunakan bersifat konsisten.
 

Baca: KPK Buka Peluang Usut Pencucian Uang di Kasus Mardani Maming


"Termasuk KPK buktikan bahwa pasal-pasal yang disangkakan tetap konsisten pada dokumen administrasi penyidikan perkara dimaksud," ujar Ali.

KPK juga membawa dua ahli yang dianggap bisa membeberkan tindakan kejahatan berkedok transaksi keuangan. Keterangan ahli diyakini penting karena pokok perkara kasus Mardani merupakan kejahatan dengan modus transaksi keuangan.
 
"KPK meyakini Hakim akan mempertimbangkan penjelasan dan keterangan yang juga telah KPK sampaikan sebagai pihak termohon, sebagai komitmen dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui penegakan hukum yang adil dan sesuai prosedur," tutur Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan