kuasa hukum Bharada E, Ronny Berty Talapessy, dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id. Dok, Medcom
kuasa hukum Bharada E, Ronny Berty Talapessy, dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id. Dok, Medcom

Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Diminta Berkata Jujur di Pengadilan

Theofilus Ifan Sucipto • 18 September 2022 13:41
Jakarta: Seluruh tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) diminta jujur di pengadilan. Supaya kasus tersebut menjadi terang-benderang.
 
“Harapan kami bahwa di pengadilan semua saksi berkata jujur karena kasus ini dilihat dan menjadi perhatian publik,” kata kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), Ronny Berty Talapessy, dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Skenario Buruk Pengadilan Sambo: Ajudan Cabut Kesaksian, Sambo Bebas!’ Minggu, 18 September 2022.
 
Ronny mengatakan kasus tersebut bahkan disorot Presiden Joko Widodo (Jokowi). Termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Kalau seandainya ada kesaksian palsu, ada ancamannya Pasal 174 KUHAP dan ancaman hukumannya jelas,” papar dia.
 
Ronny yakin hakim akan mengadili dengan seadil-adilnya. Hakim tidak akan melihat kronologi sepotong-sepotong.
 
“Saya rasa hakim punya kejelian soal pengalaman dan memeriksa perkara dengan teliti atau tidak sembarangan,” ujar dia.
 

Baca: Bukan Otak Pembunuhan, Bharada E Diharapkan Dapat Hukuman Sesuai Porsi


Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan