Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Praperadilan Ditolak, Polri Kebut Berkas Tersangka Penipuan PT Wanaartha Life

Siti Yona Hukmana • 16 September 2022 09:21
Jakarta: Polri mengebut pemberkasan perkara tersangka kasus penipuan dan pemalsuan data pemegang polis PT WanaArtha Life. Hal itu dilakukan setelah gugatan praperadilan tiga tersangka MA, EL, dan RF ditolak majelis hakim beberapa waktu lalu.
 
"Segera melakukan pemberkasan untuk pengiriman tahap 1 dari masing-masing tersangka," kata juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana yang disampaikan lewat video, Jumat, 16 September 2022.
 
Ade menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga akan memeriksa saksi dan ahli. Kemudian, mengaudit keuangan tersangka.

"Melakukan penyitaan aset-aset, melakukan upaya penggeledahan untuk mencari dokumen dan alat bukti lainnya," ungkap Ade.
 

Baca: Ini Peran 7 Tersangka Penipuan dan Pemalsuan Data PT WanaArtha Life


Unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha. Tersangka pertama berinisial MA.
 
Dia dikenakan Pasal 74 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KHUP dan Pasal 3, 4, 5 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Kedua, tersangka TK dikenakan Pasal 74 ayat 1 dan 2, Pasal 75, dan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Ketiga, tersangka YM. Dia juga dikenakan pasal yang sama dengan tersangka TK.
 
Keempat, tersangka YY. Dia dikenakan Pasal 74 ayat 1 dan Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
 
Kelima, tersangka DH dikenakan Pasal 74 ayat 1 dan Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Keenam, tersangka EL dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
 
Ketujuh, tersangka RF (perempuan). Dia dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
 
WanaArtha Life dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dan penggelapan pada 18 Maret 2022. Laporan teregistrasi dengan nomor: R/LI/51/III/RES.1.24/2022/Dittipideksus
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan