Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia hafiez.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia hafiez.

JPU Hadirkan 17 Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Surya Darmadi

Media Indonesia • 14 November 2022 15:02
Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Duta Palma dengan terdakwa Surya Darmadi. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 17 saksi dalam dugaan korupsi dan pencucian uang itu.
 
Terdakwa Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu. Kegiatan itu disebut merugikan negara Rp104 triliun.
 
"Hari ini, JPU menghadirkan 17 saksi," ujar penasehat hukum Raja Thamsir Rachman, Zulkarnain, dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Senin, 14 November 2022.

Adapun 17 saksi tersebut dibagi menjadi dua kelompok. Pertama berisikan delapan saksi dan kelompok kedua sebanyak sembilan saksi. Mereka antara lain: 
  1. Salamudin (Karyawan PT Panca Agro Lestari)
  2. Nofendra (Manajer Perkebunan Palma Satu)
  3. Jumarihot Umpusumu (Asisten Kepala PT Siberida Subur)
  4. Ranggi Christian (Kepala Tata Usaha Pabrik Kelapa Sawit PT Kencana Amal Tani)
  5. Nikson Hasibuan (Manajer PKS PT Banyu Bening Utama)
  6. Kukuh Heru Laksomono (Kepala Tata Usaha PT Banyu Bening Utama)
  7. Jumingin (Karyawan PT Banyu Bening Utama)
  8. Rices Aritanto (Kepala Tata Usaha PT Banyu Bening Utama).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mendakwa Surya Darmadi telah merugikan negara sebesar Rp73,9 triliun dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kapan sawit sejak 2004 hingga 2022. Dugaan korupsi terus dilakukan bersama dengan Bupati Indragiri Hulu saat itu, Raja Thamsir

Baca: Saksi Sebut Perusahaan Surya Darmadi Belum Wajib Bayar PNBP


Menurut JPU, Surya Darmadi melakukan usaha perkebunankelapa sawit di kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan iIn usaha perkebunan tanpa izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) dan tidak memiliki izin kawasan hutan.
 
Jaksa turut menyebut bahwa Surya tidak membangun kebun untuk warga minimal 20 persen dari jumlah luas kebun yang dioperasikan oleh perusahaan. Jaksa juga turut mendakwa Surya dan Raja Thamsir telah bersama-sama memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 dan USD7.885.857,36. (Irfan Julyusman)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan