Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin kawasan pariwisata di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB), bebas dari pungutan ilegal. Lembaga Antikorupsi mendorong Pemerintah NTB mempercepat pemulihan dan optimalisasi pemanfaatan aset untuk mencegah hal tersebut.
"Mudah-mudahan dengan status tanah yang telah sesuai dengan administrasi pertanahan di Indonesia, memberikan kepastian hukum, dan mencegah banyak hal negatif seperti konflik, pungutan ilegal, dan lainnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 3 September 2022.
Ghufron menuturkan kepastian hukum sangat penting sebagai landasan bagi Pemerintah Provinsi NTB untuk mengembangkan kawasan pariwisata di Gili Trawangan. Langkah itu sebagai bagian dari peningkatan nilai keekonomian dan memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah.
"Tugas KPK adalah mengkoordinasikan ketiga institusi yaitu Pemerintah Provinsi NTB, Kementerian ATR/BPN, dan Kejaksaan untuk memberikan kepastian hukum atas status tanah di Gili Trawangan," ujar Ghufron.
Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin, menilai para pelaku usaha di Gili Trawangan perlu menjalin perikatan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB sebagai pemegang hak penggunaan lahan (HPL) yang diberikan oleh pemerintah. Nantinya, pelaku usaha diberikan hak guna bangunan dan hak pakai atas nama pihak ketiga berdasarkan perjanjian pemanfaatan lahan.
"Bahwa atas HPL tersebut pemda juga berhak untuk memungut uang retribusi, uang tahunan untuk pengolahan lahan kepada pihak-pihak yang bekerja sama memanfaatkan lahan ini," ucap Arie.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) ingin kawasan
pariwisata di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB), bebas dari
pungutan ilegal. Lembaga Antikorupsi mendorong Pemerintah NTB mempercepat pemulihan dan optimalisasi pemanfaatan aset untuk mencegah hal tersebut.
"Mudah-mudahan dengan status tanah yang telah sesuai dengan administrasi pertanahan di Indonesia, memberikan kepastian hukum, dan mencegah banyak hal negatif seperti konflik, pungutan ilegal, dan lainnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 3 September 2022.
Ghufron menuturkan kepastian hukum sangat penting sebagai landasan bagi Pemerintah Provinsi NTB untuk mengembangkan kawasan pariwisata di Gili Trawangan. Langkah itu sebagai bagian dari peningkatan nilai keekonomian dan memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah.
"Tugas KPK adalah mengkoordinasikan ketiga institusi yaitu Pemerintah Provinsi NTB, Kementerian ATR/BPN, dan Kejaksaan untuk memberikan kepastian hukum atas status tanah di Gili Trawangan," ujar Ghufron.
Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin, menilai para pelaku usaha di Gili Trawangan perlu menjalin perikatan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB sebagai pemegang hak penggunaan lahan (HPL) yang diberikan oleh pemerintah. Nantinya, pelaku usaha diberikan hak guna bangunan dan hak pakai atas nama pihak ketiga berdasarkan perjanjian pemanfaatan lahan.
"Bahwa atas HPL tersebut pemda juga berhak untuk memungut uang retribusi, uang tahunan untuk pengolahan lahan kepada pihak-pihak yang bekerja sama memanfaatkan lahan ini," ucap Arie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)