Bharada E saat memenuhi panggilan Komnas HAM. Medcom.id/Theo
Bharada E saat memenuhi panggilan Komnas HAM. Medcom.id/Theo

Segera Diadili, Pengacara Berharap Bharada E Divonis Bebas

Siti Yona Hukmana • 05 Oktober 2022 20:28
Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E segera menjalani persidangan dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pengacara berharap kliennya itu divonis bebas.
 
"Target kita adalah bebas," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Oktober 2022.
 
Namun, dia belum dapat menerka vonis yang bakal diterima Bharada E. Hanya saja dia memastikan akan berupaya membela semaksimal mungkin hingga persidangan selesai.

"Tergantung nanti di pengadilan seperti apa, tapi pastinya klien kita kooperatif," ujar Ronny.
 
Ronny mengaku telah menyiapkan saksi-saksi yang meringankan. Namun, belum mau menyebutkan jumlahnya.
 
"Tidak (sampai 10), tapi ada saksi untuk meringankan juga, nanti kita datangkan juga dari Manado," ucapnya.
 
Termasuk juga dia bakal menghadirkan saksi ahli. Meski juga belum mau membeberkan sosok saksi ahli tersebut. Menurutnya, para saksi meringankan itu akan menjadi kejutan di persidangan.
 
Ronny mengatakan salah satu fokus saksi meringankan itu adalah Bharada E bertindak di bawah perintah. Sesuai Pasal 51 ayat 1 KUHP. Beleid itu menyebutkan bahwa orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.
 
"Salah satu fokus ya itu, saya kasih bocoran sedikit," ungkapnya.
 
Ronny menyebut kliennya akan membuka kejadian sesungguhnya di pengadilan. Kesaksian Bharada E tak dipungkiri akan memberatkan Ferdy Sambo, mantan atasannya yang memerintahkan menembak Brigadir J.
 
"Fakta-fakta nanti di persidangan yang membuktikan. Tapi, prinsipnya bahwa klien saya akan terbuka semua sampaikan apa yang dia lihat ya," katanya.
 

Baca juga: Pengacara Akui Bharada E Sulit Bertemu Ferdy Sambo


 
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelimanya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu siang, 5 Oktober 2022. Korps Adhyaksa melimpahkan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 Oktober 2022.
 
Lima tersangka kasus ini adalah Bharada E; Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri; Putri Candrawathi, istri Sambo; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri.
 
Sambil menunggu persidangan, Putri ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung; Ferdy Sambo di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat; dan tiga tersangka lainnya di Rutan Bareskrim Polri.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan