Bharada E saat memenuhi panggilan Komnas HAM. Medcom.id/Theo
Bharada E saat memenuhi panggilan Komnas HAM. Medcom.id/Theo

Pengacara Akui Bharada E Sulit Bertemu Ferdy Sambo

Siti Yona Hukmana • 05 Oktober 2022 19:31
Jakarta: Pengacara Ronny Talapessy mengakui kliennya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sulit bertemu Ferdy Sambo. Sambo adalah mantan atasan Bharada E yang memerintahkan menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
"Dalam situasi ini klien saya dalam posisi yang sulit ya, dia masih muda 24 tahun, tulang punggung keluarga, banyak beban di pikirannya dia," kata Ronny di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Oktober 2022.
 
Maka itu, dia akan memastikan kliennya konsisten. Terutama bisa menjaga psikologis dan kesehatan. 

"Sehingga, bisa menjalani persidangan dengan lancar," ujar Ronny.
 
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelimanya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu siang, 5 Oktober 2022. Korps Adhyaksa melimpahkan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 Oktober 2022.
 

Baca juga: Segera Diadili, Bharada E Siap Beberkan Peristiwa Sesungguhnya di Persidangan 


 
Lima tersangka kasus ini adalah Bharada E; Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri; Putri Candrawathi, istri Sambo; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri.
 
Sambil menunggu persidangan, Putri ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung; Ferdy Sambo di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat; dan tiga tersangka lainnya di Rutan Bareskrim Polri.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan