Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E segera diadili. Tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu siap menyampaikan peristiwa sesungguhnya di pengadilan.
"Mengingat klien saya saksi kunci, klien saya akan mengatakan yang sebenar-benarnya," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Oktober 2022.
Ronny memastikan kliennya kooperatif. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah mantan atasannya, Ferdy Sambo. Maka itu, Bharada E bertindak selaku justice collaborator atau tersangka yang bekerja sama mengungkap kasus insiden berdarah itu.
"Harapan kita kedepannya, jadi pertimbangan yang baik untuk di pengadilan. Tapi segala sesuatunya prinsipnya kami ingin kooperatif mengikuti semua proses ini dengan baik," ujar Ronny.
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelimanya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu siang, 5 Oktober 2022. Korps Adhyaksa melimpahkan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 Oktober 2022.
Lima tersangka kasus ini adalah Bharara E; Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri; Putri Candrawathi, istri Sambo; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri.
Sambil menunggu persidangan, Putri ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung; Ferdy Sambo di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat; dan tiga tersangka lainnya di Rutan Bareskrim Polri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau
Bharada E segera diadili. Tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J itu siap menyampaikan peristiwa sesungguhnya di pengadilan.
"Mengingat klien saya saksi kunci, klien saya akan mengatakan yang sebenar-benarnya," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Oktober 2022.
Ronny memastikan kliennya kooperatif. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah mantan atasannya,
Ferdy Sambo. Maka itu, Bharada E bertindak selaku
justice collaborator atau tersangka yang bekerja sama mengungkap kasus insiden berdarah itu.
"Harapan kita kedepannya, jadi pertimbangan yang baik untuk di pengadilan. Tapi segala sesuatunya prinsipnya kami ingin kooperatif mengikuti semua proses ini dengan baik," ujar Ronny.
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelimanya telah diserahkan ke
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu siang, 5 Oktober 2022. Korps Adhyaksa melimpahkan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 Oktober 2022.
Lima tersangka kasus ini adalah Bharara E; Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri; Putri Candrawathi, istri Sambo; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri.
Sambil menunggu persidangan, Putri ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung; Ferdy Sambo di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat; dan tiga tersangka lainnya di Rutan Bareskrim Polri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)