Syarief Hasan--MI/Immanuel Antonius
Syarief Hasan--MI/Immanuel Antonius

Kasus Dana UMKM, KPK Gali Tugas Syarief Hasan saat Menjadi Menteri

Candra Yuri Nuralam • 04 Januari 2023 14:49
Jakarta: Wakil Ketua MPR Syarief Hasan rampung menjalani pemeriksaan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku diminta memberikan informasi soal pengawasannya dalam penyaluran dana bergulir fiktif di LPDB KUMKM ketika menjabat sebagai Menteri Koperasi serta Usaha Kecil dan Menengah pada 2009-2014.
 
"Hanya (dimintai keterangan terkait) tugas-tugas menteri di bidang pengawasan," kata Syarief kepada Medcom.id, Rabu, 4 Januari 2023.
 
Syarief tidak memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik kepadanya. Sebab, sebagian pengawasan merupakan tugas LPDB, di antaranya soal pemeriksaan berkas penyaluran dana UMKM yang bermasalah dalam kasus ini.

"Tanya LPDB soal itu," ujar Syarief.
 

Baca Juga: KPK Panggil Wakil Ketua MPR Syarief Hasan di Kasus Dana Bergulir UMKM


Syarief mengeklaim penyidik KPK tidak menanyakan soal aliran dana yang diterima para tersangka dalam kasus ini. Pernyataan sekadar tugas pengawasannya saat menjadi menteri.
 
KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus ini. Yakni, Direktur LPDP KUMKM Kemas Danial, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi, dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusniadi.
 
Dalam perkara ini, Kemas diduga menerima Rp13,8 miliar dan sebuah kios ayam goreng di Mal Bandung Plaza Timur dari Stevanus. Sementara itu, Deden dan Dodi diyakini diberikan rumah dan mobil dari Kopanti Jabar untuk bersekutu dalam pemufakatan jahat ini.
 
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan