Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar tidak diketahuinya keberadaan terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada perisitiwa Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu (IS). Dia dipastikan berada dalam pengamanan jaksa.
"(IS) ada sama saya. Saya di Makassar. Kalau ndak diketahui keberadaannya, ya jelas lah, kan kita amankan," kata Direktur Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda (JAM-Pidsus) Erryl Prima Putra Agoes saat dihubungi Media Indonesia, Selasa, 20 September 2022.
Dalam persidangan, pihak yang memiliki kewenangan untuk menghadirkan terdakwa ke ruang sidang adalah jaksa penuntut umum. Menurut Erryl, pihaknya telah menjaga keselamatan dan kesehatan Isak.
"Itu teknis daripada kita (jaksa). Keselamatan dia kan perlu kita jaga, kesehatannya," kata Erryl.
Erryl akan bertindak sebagai ketua tim jaksa penuntut umum selama sidang dugaan pelanggaran HAM berat Paniai. Rencananya, sidang digelar di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, besok, Rabu, 21 September 2022.
"Besok saya yang sidang, agendanya pembacaan surat dakwaan," tegas dia.
Isak merupakan tersangka tunggal yang ditetapkan Kejagung selaku penyidik. Jaksa menilai Isak bertanggung jawab atas persitiwa yang menewaskan empat orang dan melukai 21 orang lainnya pada 7-8 Desember 2014. Saat kejadian itu berlangsung, Isak menjabat sebagai perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) Paniai.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar tidak diketahuinya keberadaan terdakwa kasus dugaan pelanggaran
hak asasi manusia (HAM) berat pada perisitiwa Paniai, Mayor Inf (Purn)
Isak Sattu (IS). Dia dipastikan berada dalam pengamanan jaksa.
"(IS) ada sama saya. Saya di Makassar. Kalau ndak diketahui keberadaannya, ya jelas lah, kan kita amankan," kata Direktur Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda (JAM-Pidsus) Erryl Prima Putra Agoes saat dihubungi
Media Indonesia, Selasa, 20 September 2022.
Dalam persidangan, pihak yang memiliki kewenangan untuk menghadirkan terdakwa ke ruang sidang adalah jaksa penuntut umum. Menurut Erryl, pihaknya telah menjaga keselamatan dan kesehatan Isak.
"Itu teknis daripada kita (jaksa). Keselamatan dia kan perlu kita jaga, kesehatannya," kata Erryl.
Erryl akan bertindak sebagai ketua tim jaksa penuntut umum selama sidang dugaan pelanggaran HAM berat Paniai. Rencananya, sidang digelar di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, besok, Rabu, 21 September 2022.
"Besok saya yang sidang, agendanya pembacaan surat dakwaan," tegas dia.
Isak merupakan tersangka tunggal yang ditetapkan Kejagung selaku penyidik. Jaksa menilai Isak bertanggung jawab atas persitiwa yang menewaskan empat orang dan melukai 21 orang lainnya pada 7-8 Desember 2014. Saat kejadian itu berlangsung, Isak menjabat sebagai perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) Paniai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)