"Pemantauan ini dilakukan atas inisiatif Komisi Yudisial dengan tujuan menjaga kemandirian hakim dalam mengadili dan memutus perkara ini," kata juru bicara Komisi Yudisial Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Senin, 19 September 2022.
Miko mengatakan KY juga mendapatkan permohonan pemantauan dari elemen masyarakat sipil. KY sangat terbuka untuk setiap masukan dan peluang kolaborasi yang diharapkan.
Miko menyebut KY tengah menyelenggarakan seleksi untuk tiga orang hakim HAM Adhoc di Mahkamah Agung. Tahapan seleksi memasuki pengusulan calon atau pendaftaran.
"Komisi Yudisial berharap calon-calon potensial dapat segera mendaftar," ujarnya.
Baca: LPSK Siap Lindungi Korban dan Saksi Sidang HAM Berat Paniai |
Sebanyak lima hakim akan mengadili kasus tersebut. Majelis hakim diketuai Sutisna Sawati, dan hakim anggota Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, serta Sofi Rahma Dewi.
Peristiwa Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 telah mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 21 orang luka-luka. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai tersangka tunggal.
Direktur Pelanggaran HAM Berat Jampidsus Kejagung Erryl Prima Putra Agoes mengatakan jaksa penuntut umum akan menghadirkan lebih dari 40 saksi selama sidang, yang berasal dari unsur sipil maupun TNI/Polri. Pihaknya menjamin keamanan para saksi sipil untuk mengikuti jalannya sidang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id