Ilustrasi Gedung LPSK. Dok. Medcom
Ilustrasi Gedung LPSK. Dok. Medcom

LPSK Siap Lindungi Korban dan Saksi Sidang HAM Berat Paniai

Tri Subarkah • 13 September 2022 19:47
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi saksi maupun korban kasus dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai yang akan disidangkan pekan depan. Namun, perlindungan diberikan jika ada rekomendasi dari Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
 
"LPSK menunggu surat rekomendasi atau keterangan korban dari Komnas HAM dan surat permohonan perlindungan saksi dari Kejaksaan Agung," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 September 2022.
 
Dalam pengusutan kasus HAM berat, Komnas HAM bertindak sebagai penyelidik. Sedangkan, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merupakan penyidik. Kejaksaan juga berperan menyeret terdakwa ke persidangan.

Maneger mengatakan perlindungan yang yang diberikan LPSK terhadap korban dan saksi bukan kesukarelaan. Artinya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan begitu saja tanpa didasari permohonan.
 
"Dalam rezim UU Perlindungan Saksi dan Korban, basis perlindungan itu permohonan, kesukarelaan," ujar Maneger.
 

Baca: Polisi Siapkan Pengamanan Khusus saat Sidang HAM Paniai


Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai koordinasi yang dilakukan jaksa penuntut umum dengan LPSK selama persidangan kasus Paniai. Namun, Ketut menegaskan pihaknya siap menghadapi sidang yang akan dihelat di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar.
 
"Yang jelas selalu siap kapan saja," ujar Ketut.
 
Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar akan menggelar sidang perdana kasus HAM berat Paniai pada Rabu, 21 September 2022. Sebanyak lima hakim akan mengadili kasus tersebut. Majelis hakim diketuai Sutisna Sawati, dan hakim anggota Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, serta Sofi Rahma Dewi.
 
Perisitwa Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 telah mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 21 orang luka-luka. Kejagung menetapkan mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai tersangka tunggal.
 
Direktur Pelanggaran HAM Berat Jampidsus Erryl Prima Putra Agoes mengatakan jaksa penuntut umum akan menghadirkan lebih dari 40 saksi selama sidang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan