Putri Candrawathi. Foto: Metro TV.
Putri Candrawathi. Foto: Metro TV.

Hadapi Putusan Sela, Putri Candrawathi Pasrah

Fachri Audhia Hafiez • 26 Oktober 2022 09:42
Jakarta: Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, akan menjalani sidang pembacaan putusan sela untuk menentukan perkara yang menjeratnya dilanjutkan atau tidak. Putri pun memasrahkan putusan itu kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Apapun hasilnya, kami percayakan kepada majelis hakim. Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Oktober 2022.
 
Putusan sela akan mempertimbangkan eksepsi atau nota keberatan Putri diterima atau tidak. Bila tak diterima, persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," ujar Febri.
 
Ferdy Sambo juga akan mendengarkan putusan sela majelis hakim atas eksepsi yang diajukannya. Sidang akan dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Selain itu, PN Jaksel menggelar agenda sidang yang sama untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. "Tentu (pembacaan) bergiliran karena majelis hakim yang putusan sela kan sama," ucap pejabat humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi.
 

Baca: Bharada E: Saya Percaya Brigadir J Tak Melecehkan Putri Candrawathi


 
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim PN Jaksel untuk menolak eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sehingga, persidangan bisa dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
 
Menurut jaksa, dalil eksepsi yang dikemukakan terdakwa merupakan materi pokok perkara. Sehingga, dalil itu mestinya dibuktikan dalam sidang pembuktian.
 
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan