Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menegaskan membela Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia tak mempercayai Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan Bharada E di depan keluarga Brigadir J. Keluarga Brigadir J diperiksa sebagai saksi dalam persidangan.
"Saya akan membela abang saya Bang Yos (Brigadir J) terakhir kalinya. Karena saya tidak memercayai bahwa Bang Yos setega itu melakukan pelecehan. Saya tidak menyakini Bang Yos melakukan pelecehan," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 25 Oktober 2022.
Bharada E menyatakan siap menerima konsekuensi terhadap perbuatannya. Ia siap menerima hukuman yang setimpal.
"Saya ingin mengatakan saya siap, apa pun yang akan terjadi, dan apa oun keputusan hukum terhadap diri saya. Terima kasih," ucap Bharada E.
Pada perkara ini duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau
Bharada E menegaskan membela Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia tak mempercayai Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan
Bharada E di depan keluarga Brigadir J. Keluarga Brigadir J diperiksa sebagai saksi dalam persidangan.
"Saya akan membela abang saya Bang Yos (
Brigadir J) terakhir kalinya. Karena saya tidak memercayai bahwa Bang Yos setega itu melakukan pelecehan. Saya tidak menyakini Bang Yos melakukan pelecehan," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 25 Oktober 2022.
Bharada E menyatakan siap menerima konsekuensi terhadap perbuatannya. Ia siap menerima hukuman yang setimpal.
"Saya ingin mengatakan saya siap, apa pun yang akan terjadi, dan apa oun keputusan hukum terhadap diri saya. Terima kasih," ucap Bharada E.
Pada perkara ini duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)