"Senjata api baru sehari sebelumnya diambil secara diam-diam, milik pamannya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam Breaking News Metro TV, Rabu, 26 Oktober 2022.
Berdasarkan hasil penelusuran, kata Hengki, senjata api yang dibawa ilegal. Polisi masih terus mendalami asal-usul senjata tersebut.
"Kita terapkan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal," ujar dia.
Baca: BNPT: Wanita Terobos Istana Pendukung HTI |
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan wanita bernama Siti Elina itu mulanya berjalan mendekati anggota Paspampres yang berjaga di depan pagar Istana Negara. Ia tiba-tiba mengeluarkan senjata api (senpi).
"Tersangka mengeluarkan senjata api yang kita ketahui ilegal dari dalam tas ransel hitam, seketika mengarahkan dan menodongkan senjata berjenis FN ke arah anggota Paspampares," ujar Zulpan dalam Breaking News Metro TV, Rabu, 26 Oktober 2022.
Zulpan mengungkapkan Siti Elina berusaha menerobos pembatas area steril atau Ring 1 istana dengan menodongkan senjata anggota Paspampres. Beruntung, aksi warga Koja, Jakarta Utara, itu bisa dicegah.
"Anggota berhasil mengamankan senjata dan mengamankan siti erina dan menyerahkannya kepada polantas yang bertugas," ujar dia.
Ia menegaskan penanganan kasus itu sudah sesuai prosedur yang berlaku. Informasi-informasi sumir terkait penanganan kasus diminta tak digubris publik.
"Kami melakukan pendalaman bersama Densus 88," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id