Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penerimaan mahasiswa melalui jalur suap di Universitas Lampung (Unila) sudah menjadi rahasia umum. Orang kepercayaan Rektor Unila Karomani diduga ditugaskan untuk menyebarkan infromasi bantuan kotor itu.
Dugaan ini didalami dengan memeriksa dua saksi yakni wiraswasta Hanafiah Hamidi dan Dokter Zam Zanariah. Keduanya dimintai keterangan pada Jumat, 21 Oktober 2022.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya informasi melalui orang kepercayaan tersangka KRM (Karomani) yang dapat meluluskan peserta seleksi maba (mahasiswa baru) tanpa melalui prosedur yang semestinya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Oktober 2022.
Ipi enggan memerinci cara penyebaran informasi itu. Keterangan kedua saksi ini diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka.
Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka. Andi segera diadili.
KPK merampungkan berkas perkara tersangka sekaligus pihak swasta, Andi Desfiandi. Penyuap Karomani itu segera diadili dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Penahanan Andi kini diperpanjang sampai 6 November 2022. Penanggungjawab penahanan Andi kini menjadi kewenangan jaksa. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menduga penerimaan mahasiswa melalui jalur suap di Universitas Lampung (
Unila) sudah menjadi rahasia umum. Orang kepercayaan
Rektor Unila Karomani diduga ditugaskan untuk menyebarkan infromasi bantuan kotor itu.
Dugaan ini didalami dengan memeriksa dua saksi yakni wiraswasta Hanafiah Hamidi dan Dokter Zam Zanariah. Keduanya dimintai keterangan pada Jumat, 21 Oktober 2022.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya informasi melalui orang kepercayaan tersangka KRM (Karomani) yang dapat meluluskan peserta seleksi maba (mahasiswa baru) tanpa melalui prosedur yang semestinya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Oktober 2022.
Ipi enggan memerinci cara penyebaran informasi itu. Keterangan kedua saksi ini diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka.
Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka. Andi segera diadili.
KPK merampungkan berkas perkara tersangka sekaligus pihak swasta, Andi Desfiandi. Penyuap Karomani itu segera diadili dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Penahanan Andi kini diperpanjang sampai 6 November 2022. Penanggungjawab penahanan Andi kini menjadi kewenangan jaksa. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)