Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya afiliasi sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dugaan itu diulik dari pemeriksaan tiga saksi pada Senin, 18 Juli 2022.
"Didalami juga terkait dugaan adanya afiliasi dari pihak yang terkait dengan perkara ini dengan beberapa perusahaan pertambangan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Juli 2022.
Ketiga saksi itu, yakni mantan Direktur PT Trans Surya Perkasa Muhammad Aliansyah, mantan Direktur PT Permata Abadi Raya Wawan Surya, dan pihak swasta Jimmy Budhijanto.
Ali enggan memerinci afiliasi yang dimaksud. Ketiga saksi itu juga diminta untuk memberikan informasi terkait proses perizinan usaha tambang di Tanah Bumbu.
"Dikonfirmasi antara lain masih terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Ali.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Mardani Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menduga adanya afiliasi sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dugaan itu diulik dari pemeriksaan tiga saksi pada Senin, 18 Juli 2022.
"Didalami juga terkait dugaan adanya afiliasi dari pihak yang terkait dengan perkara ini dengan beberapa perusahaan pertambangan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Juli 2022.
Ketiga saksi itu, yakni mantan Direktur PT Trans Surya Perkasa Muhammad Aliansyah, mantan Direktur PT Permata Abadi Raya Wawan Surya, dan pihak swasta Jimmy Budhijanto.
Ali enggan memerinci afiliasi yang dimaksud. Ketiga saksi itu juga diminta untuk memberikan informasi terkait proses perizinan usaha tambang di Tanah Bumbu.
"Dikonfirmasi antara lain masih terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Ali.
KPK membuka penyidikan baru terkait
dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Mardani Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)