Jakarta: Seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Pejabat itu berinisial IP selaku Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Pemkab Serang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik memeriksa IP dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk, anak usaha BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk.
"Diperiksa atas nama tersangka HA," ungkap Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Desember 2022.
HA merupakan inisial Hasnaeni yang dijuluki Wanita Emas. Dalam perkara tersebut, Hasnaeni diatribusikan selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal.
Hasnaeni ditetapkan sebagai tersangka terkait pekerjaan proyek jalan tol Semarang-Demak dengan nilai Rp341 miliar pada 2019 kepada mantan Direktur Utama Waskita Beton Jarot Subana yang juga telah dijadikan tersangka dan ditahan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Ketut.
Hasnaeni dan Jarot merupakan dua dari enam orang yang telah ditersangkakan oleh penyidik Gedung Bundar. Empat tersangka lainnya kini telah diserahkan ke jaksa penuntut umum setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau tahap II.
Keempat tersangka yang segera disidang itu adalah mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton Agus Wartono, staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton Benny Prastowo, mantan General Manager Pemasaran Waskita Beton Agus Prihatmono, dan pensiunan karwayan Waskita Beton Anugriatno.
Jakarta: Seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (
Kejagung). Pejabat itu berinisial IP selaku Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Pemkab Serang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik memeriksa IP dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT
Waskita Beton Precast Tbk, anak usaha BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk.
"Diperiksa atas nama tersangka HA," ungkap Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Desember 2022.
HA merupakan inisial Hasnaeni yang dijuluki Wanita Emas. Dalam perkara tersebut, Hasnaeni diatribusikan selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal.
Hasnaeni ditetapkan sebagai tersangka terkait pekerjaan proyek jalan tol Semarang-Demak dengan nilai Rp341 miliar pada 2019 kepada mantan Direktur Utama Waskita Beton Jarot Subana yang juga telah dijadikan tersangka dan ditahan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Ketut.
Hasnaeni dan Jarot merupakan dua dari enam orang yang telah ditersangkakan oleh penyidik Gedung Bundar. Empat tersangka lainnya kini telah diserahkan ke jaksa penuntut umum setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau tahap II.
Keempat tersangka yang segera disidang itu adalah mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton Agus Wartono, staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton Benny Prastowo, mantan General Manager Pemasaran Waskita Beton Agus Prihatmono, dan pensiunan karwayan Waskita Beton Anugriatno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)