Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejaksaan Agung Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo ke Presiden dan Kapolri

Fachri Audhia Hafiez • 30 Desember 2022 09:35
Jakarta: Kejaksaan Agung siap menghadapi gugatan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dia menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
 
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya menunggu adanya surat kuasa yang diberikan Presiden Jokowi. Surat itu terkait permohonan kepada Kejaksaan Agung menyiapkan jaksa pengacara negara (JPN).
 
"Intinya untuk kepentingan negara dan pemerintah kami selalu siap menyiapkan JPN," kata Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Desember 2022.

Sumedana mengatakan pihaknya belum menerima permintaan lewat surat khusus untuk mewakili Kepala Negara. Kejaksaan Agung akan mewakili meski tidak sebagai turut tergugat.
 
"Kalau kita sebagai turut tergugat sudah pasti kami menyiapkan JPN, kalau tidak turut sebagai tergugat, kami tinggal menunggu surat kuasa khusus dari Presiden untuk mewakili di luar maupun dalam pengadilan," ujar Sumedana.
 
Ferdy menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tidak terima dipecat secara tidak hormat dari Polri. Perkara tersebut tercatat pada nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
 
Pada gugatannya, Ferdy Sambo meminta pembatalan terhadap keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri melalui keputusan Presiden Jokowi.
 
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I (Jokowi) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022," tulis gugatan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
 
Ferdy Sambo juga meminta Listyo untuk mengembalikan haknya. Khususnya di institusi Polri.
 
"Memerintah Tergugat II (Listyo) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia," tulis gugatan.
 

Baca juga: Kubu Baiquni: Ahli Menjelaskan Abnormal Shutdown CCTV Bisa Karena Sistem


 
Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat berdasarkan putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Dia dipecat dari Korps Bhayangkara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Pada perkara tersebut dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
 
Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan